Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Ada Lowongan 68 Dosen Jalur CPNS-PPPK Kemenag, Simak Cara Daftar dan Persayaratannya

Laporan: Lani Fahrudin
Sabtu, 23 September 2023 | 07:53 WIB
Seleksi CPNS PPPK Kementerian Agama (Foto: Repro)
Seleksi CPNS PPPK Kementerian Agama (Foto: Repro)

RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 dibuka  Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Ada 68 formasi CPNS dan seluruhnya untuk dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

"Pendaftaran seleksi CPNS Kementerian Agama dibuka dari 22 September sampai 9 Oktober 2023. Ada 68 formasi dosen yang tersebar pada 57 PTKN,” ujar Sekjen Kemenag Nizar Ali di Jakarta, Jumat (22/9).

"Pendaftaran seleksi calon PPPK Kementerian Agama dibuka dari 23 September sampai 9 Oktober 2023. Ada 4.057 formasi yang tersebar pada 141 satuan kerja Kementerian Agama,” sambungnya.

Dijelaskan Nizar, pendaftaran dibuka secara online dengan membuat akun pada SSCASN. Para pelamar harus mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

"Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” tegas Nizar.

"Informasi seputar seleksi CPNS dan Calon PPPK Kemenag juga bisa diakses melalui Pusaka Superapps Kemenag,” demikian tutup Nizar yang juga Ketua Panitia Seleksi.

Sementara Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, seleksi CPNS terbagi dalam tiga tahap. Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi wajib mengikuti SKD. Seleksi Kompetensi Dasar menggunakan CAT, dengan bobot 40 persen, terdiri dari atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU); dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

"Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Hanya 3 peringkat teratas di setiap formasi yang dapat mengikuti SKB,” jelas Nurudin.

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan bobot 60 persen, terdiri atas: Praktik Kerja (bobot 35 persen), Psikotes (30 persen), dan Wawancara Moderasi Beragama (35 persen).

"Pelamar yang tidak hadir, terlambat, tidak mengikuti tahapan seleksi atau tidak dapat menunjukkan kartu peserta ujian dan kartu identitas dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur,” ujarnya.

Sementara untuk seleksi calon PPPK Kemenag, lanjut Nurudin, hanya dilakukan dalam dua tahap, yaitu: Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.

Kelulusan seleksi administrasi calon PPPK Kemenag didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

“Untuk seleksi kompetensi, terdiri atas Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 50% dan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 50 persen,” demikian tutup Nurudin melansir laman Kemenag.

Info selengkapnya terkait persyaratan dan sebaran formasi calon PPPK Kemenag 2023, silahkan klik Pendaftaran Seleksi Calon PPPK Kementerian Agamarajamedia

Komentar: