300 Peserta Aksi Demo Kawal Putusan MK Dibebaskan, Satu Masih Diperiksa
RAJAMEDIA.CO - Polhukam, Jakarta - Sebanyak 301 orang yang diamankan aparat kepolisian saat aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2024 telah dibebaskan.
Walau begitu, masih ada satu orang yang masih menjalani pemeriksaan intensif.
"Di Jakbar sudah dipulangkan, kemudian Jaktim sudah selesai diambil keterangan, sudah dipulangkan semuanya. Jakpus dari tiga orang, dua orang sudah dipulangkan, satu masih dilakukan pendalaman untuk dikembangkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (24/8).
Ade tak membeberkan alasan penyidik masih mendalami satu peserta aksi yang belum dipulangkan. Hanya saja, kata dia, usai dilakukan pendalaman, yang bersangkutan pasti akan dibebaskan.
"Intinya satu itu masih dilakukan pendalaman," ungkapnya.
Sebagai informasi dalam demonstrasi Kawal Putusan MK, sebanyak 301 orang demonstran yang telah ditangkap oleh pihak kepolisian saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.
Mereka ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur, Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan jajaran kepolisian sektor karena mengganggu ketertiban, merusak, tidak mengindahkan. Bahkan ada yang melakukan kekerasan terhadap anggota polisi.
Info Haji 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu