Wapres Buka Layanan Lapor Mas Gibran, Tapi Sudah Lapor Mas Bowo Belum?
RAJAMEDIA.CO - Polkam, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka membuka layanan 'Lapor Mas Wapres'. Dalam layanan ini masyarakat Indonesia kini bisa mengadu ke Istana Wapres, Jalan Kebon Sirih Nomor 14, Jakarta Pusat, mulai Senin, 11 November 2024.
"Mulai besok (hari ini, Senin 11/11), saya akan membuat pengaduan dari masyarakat Indonesia secara terbuka untuk umum. Bapak ibu dapat langsung datang ke Istana Wakil Presiden ya," kata Gibran melalui akun Instagram @gibran_rakabuming, dikutip Senin (11/11).
Masyarakat dapat mengadu pada Senin hingga Jumat. Mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. 'Lapor Mas Wapres' juga membuka pengaduan melalui nomor WhatsApp. Masyarakat dapat mengirimkan aduannya di nomor 081117042207.
Hal yang sama juga pernah dilakukan Gibran saat menjabat Wali Kota Solo. Program itu bernama 'Lapor Mas Wali'.
Selain bertemu langsung di Balai Kota Solo, aduan juga bisa disampaikan melalui nomor WhatsApp di nomor 081225067171 atau melalui akun Instagram @gibran_rakabuming.
Namun langkah tersebut menjadi pertanyaan apakah layanan Mas Gibran sudah dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto (Mas Bowo), mengingat Presiden saat ini berada di luar negeri melakukan lawatan dan menghadiri undangan.
Penugasan Wapres
Diberitakan sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ditugaskan Presiden Prabowo Subianto melaksanakan tugas kepala negara selama dirinya menjalankan kunjungan kenegaraan ke luar negeri sejak tanggal 8 hingga 23 November 2024.
Presiden Prabowo Subianto menetapkan penugasan itu melalui Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden, yang ditandatangani Prabowo Subianto di Jakarta pada 8 November 2024.
Terdapat empat poin ketentuan dalam Keppres tersebut, yaitu:
1. Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, dan kunjungan kerja ke Tiongkok, Amerika Serikat, Peru, Brasil, dan Inggris pada tanggal 8 sampai dengan 23 November 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air.
2. Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden.
3. Setelah Presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.
4. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keppres ditetapkan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta tanggal 8 November 2024.
Politik | 5 hari yang lalu
Daerah | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu