Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Utut Adianto Pasang Badan untuk UU TNI: “Tak Ada yang Ditutupi, Semua Terbuka!”

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 23 Juni 2025 | 21:12 WIB
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, dalam Sidang Uji Formil UU TNI di Mahkamah Konstitusi, Senin (23/6/2025). -  YouTube MK -
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, dalam Sidang Uji Formil UU TNI di Mahkamah Konstitusi, Senin (23/6/2025). - YouTube MK -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, UU TNI – Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, tampil tegas dalam Sidang Uji Formil Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi, Senin (23/6/2025). 
 

Ia membantah keras tudingan bahwa pembahasan revisi UU TNI dilakukan secara tertutup dan minim partisipasi publik.
 

“Isu soal keterbukaan dan partisipasi ini akhir-akhir ini seperti ‘hantu’. Padahal sejak tahap perencanaan hingga pengesahan, DPR RI telah membuka ruang partisipasi yang luas,” tegas Utut saat membacakan petitum dalam sidang uji formil di Gedung MK.
 

Sidang tersebut menggabungkan lima perkara sekaligus, yaitu perkara Nomor 45, 56, 69, 75, dan 81/PUU-XXIII/2025, yang menggugat keabsahan formil UU TNI hasil revisi DPR dan pemerintah.
 

Bantah Proses Diam-diam, DPR Tampilkan Agenda Lengkap
 

Utut menjabarkan detail tahapan yang telah dilalui DPR RI, termasuk rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai institusi serta kunjungan kerja ke enam provinsi di Indonesia. 
 

“Kami ke Jatim, Kalbar, Kaltara, Lampung, Sumut, hingga Sultra. Semua dilakukan untuk menyerap aspirasi,” ujarnya.
 

Ia juga menyebut bahwa seluruh rapat pembahasan berlangsung terbuka, kecuali rapat Tim Perumus (Timus) yang sifatnya teknis. Puncaknya, RUU TNI diketok dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 20 Maret 2025 dan diundangkan pemerintah enam hari kemudian.

Tolak Gugatan: “Pemohon Tak Punya Legal Standing”
 

Utut pun menyatakan bahwa para penggugat, yang berasal dari kalangan mahasiswa, aktivis, dan masyarakat sipil, tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah untuk menggugat UU ini.
 

“Permohonan mereka semestinya tidak dapat diterima. Proses pembentukan UU TNI sudah sesuai dengan konstitusi dan mekanisme hukum yang berlaku,” tandasnya.
 

Ia meminta agar MK menolak seluruh permohonan atau minimal menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Dalam petitumnya, Utut juga meminta agar keterangan DPR RI diterima secara utuh dan dimuat dalam Berita Negara.
 

UU TNI Sah dan Konstitusional, Tegas Utut
 

Menutup pernyataannya, Utut menegaskan bahwa UU TNI Nomor 3 Tahun 2005 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 34 Tahun 2004, telah sah menurut UUD 1945.
 

“Tidak ada satu pun asas pembentukan undang-undang yang kami langgar. Ini soal daya guna dan hasil guna demi kekuatan pertahanan nasional,” katanya.rajamedia

Komentar: