Tok! MKD Putuskan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Effendi Simbolon Tidak Dapat Ditindaklanjuti
Raja Media (RM), Kemanaan - Dugaan pelanggaran kode etik terhadap Effendi Simbolon tidak dapat ditindaklanjuti.
Begitu putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang disampaikan Wakil Ketua MKD, Habiburokhman, dalam sidang putusan.
Habiburokhman juga menyatakan bahwa keputusan MKD berlaku sejak tanggal ditetapkan.
"MKD menegaskan secara substansi pernyataan teradu pada saat rapat kerja Komisi I DPR, 5 September, terkait isu disharmonisasi di tubuh TNI adalah kritikan yang membangun TNI," kata Habiburokhman dalam sidang putusan MKD, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (15/9).
Habiburokhman menjelaskan, apa yang disampaikan teradu memiliki hak imunitas untuk menyampaikan pernyataan, pertanyaan, dan sikap dalam menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Menanggapi keputusan tersebut, anggota Komisi I DPR RI, Effendi Simbolon, sebagai teradu, juga mengucapkan terima kasih kepada MKD dan menerima berkas putusan tersebut.
"Saya telah mendengar aduan terhadap saya dari berbagai pihak, atas apa yang saya sampaikan dan saya ucapkan terima kasih atas putusan ini," kata Effendi kepada Wakil Ketua MKD.
Selain itu, pihaknya juga mengucapkan permintaan maaf atas pernyataannya, dan berharap tidak ada lagi intimidasi terhadap dirinya, dan juga keluarganya.
"Dan saya minta maaf kepada teman-teman kolega saya apabila dirasa ada yang kurang nyaman. Namun saya mengingatkan kepada seluruh instansi untuk tidak boleh ada intimidasi untuk menuhi hak asasi manusia," imbuhnya.
Hukum 6 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Gaya Hidup | 5 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Keamanan | 6 hari yang lalu