Tok! Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara
Raja Media (RM), Hukrim - Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang selama 10 tahun penjara.
Indra Kenz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus menyebarkan berita bohong dan penyesatan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/11).
Dalam putusannya, majelis hakim mengesampingkan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Indra Kenz.
Putusan yang dijatuhkan kepada Indra Kenzz juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut 15 tahun penjara.
Indra Kenz juga divonis membayar denda sebesar Rp 5 miliar yang jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan. Dan, membayar denda Rp 10 miliar apabila tidak dibayar, diganti pidana badan 12 bulan penjara.
Untuk diketahui, Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Info Haji 6 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Gaya Hidup | 5 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu