Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Timwas DPR: Pengalihan Kuota Tambahan Haji Reguler ke ONH Plus Akan Dibawa Ke Pansus

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 21 Juni 2024 | 00:45 WIB
Anggota Timwas Haji DPR RI, Luluk Nur Hamidah. (Foto: Tangkapan Layar Youtube DPR RI)
Anggota Timwas Haji DPR RI, Luluk Nur Hamidah. (Foto: Tangkapan Layar Youtube DPR RI)

RAJAMEDIA.CO - Timwas Haji, Makkah -  Keputusan pemerintah mengalihkan setengah dari kuota tambahan haji sebanyak 20.000 orang kepada haji plus tanpa konsultasi dengan DPR dikecam Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Luluk Nur Hamidah. 

 

Luluk kecewa dengan keputusan sepihak pemerintah yang seharusnya perubahan itu melibatkan dialog dan pertimbangan dari DPR agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.


"Kami mendengar alasan pemerintah mengenai perubahan sistem di Saudi Arabia yang menyebabkan pengalihan setengah kuota 20.000 ini untuk haji plus. Namun, sangat disayangkan karena tidak dikonsultasikan dengan DPR. Apa susahnya membuka ruang dialog dan membicarakan ini bersama-sama?" ujar Luluk, di Mekah, melansir laman DPR RI.


Menurut, Luluk dalam mengambil keputusan, pemerintah seharusnya tetap mempertimbangkan masukan dari DPR, terutama terkait undang-undang dan kesepakatan yang telah dibuat bersama Kementerian Agama (Kemenag). 


"Pemerintah tidak berada di posisi yang aktif dalam hal penyesuaian atau sistem E-Hajj yang diluncurkan oleh Saudi Arabia. Hal ini seharusnya disampaikan oleh Kemenag agar kami di DPR juga bisa memahami perubahan yang terjadi," tambahnya.


Luluk juga menyoroti kurangnya informasi yang diterima DPR mengenai negosiasi yang dilakukan oleh Kemenag. 

 

"Jika Kemenag mentok dalam negosiasi, kami perlu tahu. Namun, yang terjadi sekarang, kami tidak mendapatkan informasi apa pun. Ini berarti pemerintah sengaja mengambil keputusan sepihak," tegasnya.


Selain itu, Luluk juga menyinggung adanya desas-desus yang menyebutkan bahwa kuota haji dijual dengan harga tertentu. 

 

"Kami mendengar desas-desus yang sangat tidak mengenakkan bahwa kuota ini dijual dan ada pihak-pihak yang harus mengeluarkan sejumlah uang atau dolar tertentu untuk mendapatkan percepatan haji tahun ini, padahal seharusnya masih beberapa tahun lagi," ujarnya.


Menurut Luluk, hal ini perlu diselidiki lebih lanjut oleh pansus karena berpotensi melanggar aturan dan undang-undang. 

 

"Jangan sampai jemaah haji yang punya niat baik malah dihegemoni oleh pemerintah. Ini soal ibadah, dan jemaah harus sabar. Namun, sabar tidak ada kaitannya dengan mismanajemen, pelayanan yang sembrono, atau tindakan-tindakan yang melanggar aturan," tandasnya.


Luluk berharap pansus dapat menyelidiki masalah ini secara mendalam untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penyelenggaraan haji. 

 

"Ini penting menjadi catatan kita bersama," demikian tutup Luluk..rajamedia

Komentar: