Timnas AMIN Sebut Pelaporan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu dan MK tak Sentuh Akar Masalah
RAJAMEDIA.CO - Pemilu, Jakarta - Menggugat pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menyentuh akar masalah. Namun, ada upaya lain yang bisa ditempuh.
Begitu disampaikan Dewan Pakar Timnas Amin Bambang Widjojanto dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/2).
"Kalau ada kecurangan dikanalisasi ke Bawaslu dan MK, pemahaman terhadap akar masalahnya tidak selesai," ujar Bambang.
Mantan Komisioner KPK itu mengatakan kecurangan pemilu bukan sekadar isu elektoral. Melainkan juga delegitimasi atau pelanggaran terhadap aneka kebijakan yang menyangkut hajat hidup banyak orang.
"Jadi (upaya menyelesaikannya) harus dibuka ruang seluas-luasnya," papar dia.
Bambang mengingatkan kecurangan dalam dimensi kepentingan calon memang ranah Bawaslu. Namun kecurangan dalam dimensi pelanggaran kebijakan merupakan ranah partai.
"(Imbauan menggugat ke Bawaslu dan MK saja) itu dalam konteks kecurangan pemilu saja atau pelanggaran kebijakan-kebijakan? Itu yang mesti klir," jelas dia.
Sementara, Yusril mengatakan ketidakpuasan terhadap hasil pemilihan umum (Pemilu) harus diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Alasannya, pengajuan hak angket membutuhkan waktu yang tidak sebentar dan dikhawatirkan terjadinya kevakuman kekuasaan.
Info Haji 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu