Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Syaiful Huda Gebrak RUU Pekerja Gig: Jangan Biarkan Regulasi Ketinggalan Zaman

Laporan: Halim Dzul
Rabu, 09 September 2026 | 11:56 WIB
Foto ilustrasi Raja Media Network - RMN -
Foto ilustrasi Raja Media Network - RMN -

RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Gig perlu segera disahkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja dalam skema kerja fleksibel.
 

Menurut Huda, RUU tersebut tidak hanya berbicara mengenai pengemudi ojek online dan kurir, tetapi menyangkut perubahan besar dalam pola kerja serta masa depan dunia kerja nasional.
 

40 Persen Masyarakat Bisa Masuk Skema Gig
 

Huda mengatakan perkembangan teknologi dan ekonomi digital akan semakin mendorong masyarakat bekerja dalam skema gig.
 

“RUU Pekerja Gig ini berbicara mengenai persoalan pekerjaan dan masa depan dunia kerja. Kalau kita melihat perkembangan ekonomi dan dunia kerja ke depan, saya membayangkan mungkin 40 persen atau bahkan lebih masyarakat akan bekerja dalam skema gig. Fenomena ini bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di seluruh dunia,” ujar Huda dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (9/9/2026).
 

Politikus PKB yang juga menjadi inisiator RUU Pekerja Gig tersebut menilai negara tidak boleh terlambat merespons perubahan hubungan kerja yang dipicu perkembangan teknologi dan ekonomi digital.
 

Jangan Pakai Kacamata Lama
 

Huda menegaskan RUU Pekerja Gig harus terus dikawal agar regulasi nasional mampu mengikuti perubahan dunia kerja.
 

“RUU ini menjadi sangat penting dan harus terus kita kawal. Jangan sampai dunia kerja sudah berubah sedemikian cepat, tetapi regulasi kita masih menggunakan kacamata lama,” katanya.
 

Menurut dia, pola kerja berbasis platform, proyek, maupun sistem fleksibel telah berkembang pesat dan membutuhkan kepastian hukum yang sesuai dengan karakteristik pekerjaan tersebut.
 

Tak Hanya Ojol dan Kurir
 

Dalam RUU Pekerja Gig, terdapat berbagai subsektor pekerjaan yang memiliki karakteristik fleksibel, berbasis proyek, ataupun berbasis platform.
 

Karena itu, cakupan regulasi diharapkan tidak berhenti pada persoalan pengemudi ojek online dan kurir, tetapi dapat mengakomodasi perkembangan berbagai bentuk pekerjaan baru di era ekonomi digital.
 

Huda menilai Indonesia juga dapat mempelajari pengalaman negara lain dalam mengatur pekerja gig.
 

Belajar dari Malaysia hingga Eropa
 

Huda menyebut sejumlah negara telah lebih dahulu mengembangkan regulasi terkait pekerja gig.
 

“Malaysia sudah memiliki pengaturan mengenai pekerja gig. Kita juga bisa mempelajari pengalaman Amerika, Eropa, dan negara-negara lainnya. Tentu bukan untuk menyalin begitu saja, tetapi mengambil pelajaran yang sesuai dengan kondisi Indonesia,” ujarnya.
 

Menurutnya, pengalaman internasional tersebut dapat menjadi referensi untuk membangun regulasi yang sesuai dengan karakteristik pasar kerja dan ekonomi digital Indonesia.
 

DPR Buka Ruang Aspirasi
 

Dalam proses penyusunan RUU Pekerja Gig, DPR terus membuka ruang bagi berbagai pihak untuk menyampaikan masukan.
 

Aspirasi tersebut berasal dari institusi, komunitas pekerja, pelaku industri, hingga kelompok masyarakat yang berkepentingan dengan masa depan dunia kerja.
 

Huda mengatakan perhatian terhadap pekerja gig juga semakin kuat, terutama terkait kesejahteraan pekerja dan hubungan antara pekerja dengan perusahaan platform.
 

“Ini menunjukkan bahwa persoalan pekerja gig memang sudah menjadi isu penting yang harus segera mendapatkan kepastian regulasi,” ucapnya.
 

Bangun Ekosistem Kerja yang Sehat
 

Huda menilai Indonesia membutuhkan regulasi yang mampu menciptakan ekosistem kerja yang sehat dan saling mendukung.
 

Ekosistem tersebut mencakup pemerintah, perusahaan platform atau aplikator, pekerja, serta konsumen pengguna jasa.
 

Dengan regulasi yang jelas, hubungan antara seluruh pihak diharapkan dapat berjalan lebih seimbang, sekaligus memberikan perlindungan terhadap pekerja tanpa menghambat perkembangan ekonomi digital.
 

Didukung Masuk Prolegnas 2026
 

Huda juga mengapresiasi dukungan Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid yang turut mendorong RUU Pekerja Gig menjadi usul inisiatif DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
 

Namun, Huda mengakui masih banyak hal yang perlu diperbaiki dan disempurnakan dalam proses penyusunannya.
 

“Dalam perjalanan penyusunan RUU ini tentu masih banyak hal yang harus diperbaiki dan disempurnakan. Aspirasi dari berbagai fraksi dan kelompok masyarakat harus terus kita akomodasi,” katanya.
 

RUU Pekerja Gig kini bukan sekadar soal ojol dan kurir. Ini menyangkut bagaimana negara menghadapi wajah baru dunia kerja di era digital.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: