RUU Pemekaran Tiga Provinsi Di Papua Disahkan DPR RI
Raja Media (RM) - Rancangan Undang Undang (RUU) Pemekaran Tiga Provinsi di Papua disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dalam Rapat Paripurna DPR RI di Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 pada hari ini Kamis (30/6).
Ketiga Provinsi itu yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.
“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang pembentukan provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan, dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat.
“Setuju!” jawab para anggota dewan lalu palu sidang diketuk Sufmi Dasco.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia sebelumnya mengatakan tujuan pemekaran di Provinsi Papua merujuk Pasal 93 peraturan pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan otonomi khusus Provinsi Papua
“Pemekaran ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan mempercepat peningkatkan pelayanan publik mempercepa kesejahteraan dan mengangkat harkat martabat masyarakat,” ujarnya.
Mendagri Tito Karnavian menyambut baik dan berterimakasih kepada DPR RI yang telah mengesahkan RUU Pemekaran Tiga Provinsi di Papua.
“Kami atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada yang mulia Ibu Ketua dan seluruh pimpinan dan anggota yang telah memberikan dukungan pandnagan yang konstruktif serta kerjasama yang sangat baik,” tandas Tito.
Info Haji 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu