Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

RUU Kementerian Negara beri Keluasan Buat Presiden Wujudkan ‘Good Governance’

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 16 September 2024 | 00:38 WIB
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Amin Ak. [Foto: Oji/vel/DPR]
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Amin Ak. [Foto: Oji/vel/DPR]

RAJAMEDIA.CO - Info Parlemen - Presiden terpilih Prabowo Subianto, diberikan keleluasaan dalam mengelola pemerintahannya sesuai kebutuhan, demi tercapainya tujuan bersama dan mampu mewujudkan pemerintahan berasaskan good governance.

 

 Hal itu disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Amin Ak  terkait persetujuan Revisi Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. 

 

Amin menyampaikan, dengan adanya revisi ini, jumlah kementerian tidak lagi dibatasi seperti sebelumnya yang dipatok 34 kementerian.

 

“Jumlah kementerian yang dibentuk ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden memberikan arah good governance kepada terwujudnya sebesar-besar keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Amin melalui keterangan resminya dikutip, Senin (16/9).

 

Amin mengungkapkan Fraksi PKS DPR RI berpandangan bahwa perubahan Undang-Undang Kementerian Negara menjadi suatu keharusan akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 79/PUU-IX/2011 terkait penjelasan Pasal 10 yang dihapus.

 

Lebih lanjut Amin melihat penambahan di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 6A, pada prinsipnya, sesuai dengan kebutuhan Presiden dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

 

“Dalam hal tertentu, pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub-urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).” Jelas Amin engan merujuk Pasal 6A.

 

Amin yang juga Anggota Komisi VI DPR RI tersebut mengutarakan Fraksi PKS memperhatikan pula penambahan di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan satu pasal, yaitu Pasal 9A, menurut PKS, dalam pengaturannya tidak menghambat kerja tugas, pokok dan fungsi.

 

“Dalam hal terdapat Undang-Undang yang menuliskan, mencantumkan atau mengatur unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.” pungkasnya merujuk Pasal 9A. rajamedia

Komentar: