Respons Wamenaker Noel Kena OTT, Eks Penyidik: KPK Kebanggaanku!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukum - KPK dikabarkan menangkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer yang akrab disapa Noel.
Langkah hukum yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut terhadap pejabat yang diduga melakukan korupsi ini disambut baik oleh mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap.
"KPK kebanggaanku," tulis Yudi lewat akun X-nya @yudiharahap46 dikutip sesaat lalu Kamis (21/8/2025).
Ketua Wadah Pegawai KPK 2018-2021 ini memberikan pujian boleh jadi karena KPK semakin menunjukkan taringnya. Pasalnya belum lama ini (Rabu, 5/8/2025) pimpinan KPK meminta maaf karena sepanjang Semester I 2025 baru dua kali melakukan OTT.
Tapi kini semakin tringginas. Selain menangkap Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Abdul Azis, beberapa hari kemudian (Kamis, 7/8/2025), KPK juga menggeber pengusutan sejumlah kasus besar lainnya.
Misalnya dugaan kasus korupsi pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020–2023; pembagian kuota haji 2024 di Kemenag; pengadaan Google cloud di Kemendikbudristek pada era Menteri Nadiem Makarim, hingga kasus penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kemensos periode 2020.
Setelah itu kini KPK menangkap tangan Wamenaker Immanuel Ebenezer. Tepatnya pada Rabu malam tadi. Kini dia sedang menjalani pemeriksaan intensif.
Pihak KPK membenarkan penangkapan Wamen yang akrab disapa Noel tersebut.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan penangkapan ini berkaitan dengan dugaan kasus pemerasan.
Wamenaker Noel diduga melakukan pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3," ungkap Fitroh dalam keterangannya.
Keamanan 6 hari yang lalu

Keamanan | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Parlemen | 2 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Pendidikan | 5 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Ekbis | 4 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Peristiwa | 5 hari yang lalu