Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Resmi Dilantik! Pimpinan DPRD Kota Bekasi Gaspol Bentuk Alat Kelengkapan Dewan

Laporan: Nazila Nur
Kamis, 03 Oktober 2024 | 05:23 WIB
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi. [Foto: Repro]
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi. [Foto: Repro]

RAJAMEDIA.CO - Parlemen Bekasi -  DPRD Kota Bekasi tengah melakukan persiapan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Hal ini dilakukan setelah pimpinan dewan definitif telah ditetapkan pada, Rabu (2/10).


Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi mengatakan, sebelum AKD dibentuk DPRD terlebih dahulu akan membuat panitia khusus (Pansus). Pansus tersebut bertugas membuat aturan tentang kode etik DPRD, tata tertib DPRD dan tata cara beracara DPRD.


Menurut dia, jika tiga aturan tersebut belum dibentuk dan disahkan, maka pembentukan AKD belum bisa dilakukan. Sebab, aturan tersebut menjadi payung hukum terbentuknya AKD.


Langkah cepat ini diambil agar para anggota dewan dapat segera menjalankan tugas pokoknya secara optimal. Persiapan Matang Sebelum Membentuk AKD


Sebelum resmi membentuk AKD, DPRD Kota Bekasi melakukan serangkaian persiapan yang matang.


Sardi Effendi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) dengan para pejabat terkait untuk membahas langkah-langkah selanjutnya.


"Kami telah melakukan koordinasi intensif dengan para kabag dan kasubag untuk memastikan kelancaran kegiatan DPRD," ujar Sardi pada Kamis, 3 Oktober 2024 kepada awak media.


Tidak hanya itu, DPRD juga mengadakan rapat koordinasi dengan pimpinan fraksi-fraksi untuk membahas pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan menyusun tata tertib, kode etik, dan tata cara beracara DPRD.


Tiga Pansus Jadi Kunci Pembentukan AKD


Pembentukan tiga Pansus tersebut dinilai sangat krusial sebagai langkah awal menuju pembentukan AKD.


"Dengan terbentuknya AKD, maka seluruh komisi dan badan di DPRD dapat berfungsi dengan baik," tegas Sardi.


Lebih lanjut, Sardi menjelaskan bahwa target pembentukan AKD adalah paling lambat dua minggu setelah tata tertib disahkan.


"Tentu saja, ini sangat bergantung pada kinerja DPRD dalam membahas dan mengesahkan tata tertib," imbuhnya.
Susunan AKD


Sementara itu, informasi yang beredar menyebutkan bahwa beberapa partai politik telah mendapatkan jatah untuk memimpin komisi-komisi di DPRD Kota Bekasi.


PKB diperkirakan akan memimpin Komisi 1, PDIP Komisi 2, Gerindra Komisi 3, dan PKS Komisi 4.


Selain itu, PDIP juga disebut akan memimpin Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), sedangkan PKS akan menjabat sebagai ketua Badan Kehormatan.rajamedia

Komentar: