Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Puan: Pembahasan RUU KUHAP Belum Dimulai, DPR Masih Masa Reses

Laporan: Halim Dzul
Senin, 14 April 2025 | 15:23 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani - Foto: DOk Humas DPR -
Ketua DPR RI, Puan Maharani - Foto: DOk Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - RajaMedia, Jakarta - Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani menanggapi hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang menunjukkan bahwa 70,3 persen masyarakat belum mengetahui bahwa DPR tengah membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).


Ia menegaskan bahwa hingga saat ini pembahasan substansi RUU KUHAP belum dimulai karena DPR masih berada dalam masa reses.


Masa Sidang Belum Dimulai, Pembahasan Belum Berjalan


Puan menjelaskan bahwa DPR saat ini masih dalam masa reses usai libur Lebaran, sehingga belum ada pembahasan resmi mengenai RUU KUHAP. DPR dijadwalkan akan kembali bersidang pada 17 April mendatang.


“Sekarang belum ada (pembahasan). Kami baru akan masuk masa sidang pada tanggal 17 April. Jadi, belum ada pembahasan RUU KUHAP karena DPR masih dalam masa reses,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/4/2025).


Ia menambahkan bahwa beberapa pertemuan yang digelar oleh Komisi III DPR dengan sejumlah pihak sejauh ini hanya bersifat penjajakan awal dalam bentuk penyampaian aspirasi publik.


DPR Janji Transparan dalam Proses Pembahasan


Puan menekankan bahwa apabila pembahasan RUU KUHAP resmi dimulai, DPR akan menjalankan prosesnya secara terbuka. Menurutnya, hingga kini belum ada tindak lanjut konkret dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terkait revisi KUHAP.


“Sampai saat ini, kami belum melakukan pembahasan apapun terkait revisi KUHAP. Kalaupun ada pertemuan, itu hanya untuk menerima masukan dari masyarakat,” tegas Puan.


Ia juga mengingatkan pentingnya partisipasi masyarakat dan keterlibatan publik dalam setiap proses legislasi, agar hasil akhirnya sesuai dengan aspirasi rakyat dan tidak menimbulkan kegaduhan hukum.


Evaluasi Lembaga Peradilan Pasca Penangkapan Hakim


Dalam kesempatan yang sama, Puan turut menanggapi penangkapan tiga orang hakim oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan suap vonis lepas terhadap terdakwa korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Ia meminta Mahkamah Agung melakukan evaluasi terhadap internal lembaganya.


“Sebaiknya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap integritas para penegak hukum, agar kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tidak semakin menurun,” ujarnya.


Tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Agan Syarief Baharudin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto. Selain mereka, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanto, juga dijadikan tersangka bersama empat orang lainnya.rajamedia

Komentar: