Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Polda Metro Jaya Rampungkan Pemberkasan Firli Bahuri

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 13 Desember 2023 | 16:58 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Foto: Repro)
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Foto: Repro)

RAJAMEDIA.CO - Hukrim - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan berkas penyidikan dugaan pemerasan oleh tersangka Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri segera dirampungkan.

Selanjutnya kata Kombes Ade, pihaknya akan segera menyampaikan perkembangannya.

"InsyaAllah segera dirampungkan pemberkasannya. Nanti kita update," ujar Ade kepada awak media, Rabu (13/12).

Sebelumnya, Kombes Ade memastikan untuk kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri  bukan Syahrul Yasin Limpo yang melapor ke polisi.

"Yang jelas bahwa SYL bukan, pendumas dalam penanganan perkara aquo yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh Tim Penyidik," katanya kepada awak media, Selasa 12 Desember 2023.

Pihaknya juga tidak bisa menjelaskan siapa pihak yang membuat aduan masyarakat itu. Lantaran pihaknya berkewajiban merahasiakan pelapor kasus tersebut.

"Wajib hukumnya, kami untuk merahasiakan identitas pendumas serta memberikan perlindungan kepada pendumas. Dan itu diatur dalam regulasi yang berlaku," tegasnya.

Meski begitu, pihaknya menjamin penanganan kasus tersebut akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Sebelumnya, pengacara ketua nonaktif KPK Firli Bahuri mengatakan mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) membikin laporan dugaan pemerasan ke Polda Metro Jaya karena dirinya takut dijadikan tersangka korupsi di KPK.

Hal itu dikatakan pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar ketika menjalani sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Senin 11 Desember 2023.

"Bahwa patut diduga dikarenakan adanya ketakutan dalam diri saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI, maka saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya," ujarnya.rajamedia

Komentar: