Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

PJS se-Indonesia sambangi Dewan Pers untuk Bangun Komunikasi dan Sampaikan Aspirasi, Tapi...!

Laporan: Nazila Nur
Senin, 27 Mei 2024 | 14:58 WIB
Perwakilan Pengurus Pro Jurnalismedia Siber (PJS) se-Indonesia saat mendatangi Gedung Dewan Pers, Senin (27/5). (Foto: Dok Humas PJS)
Perwakilan Pengurus Pro Jurnalismedia Siber (PJS) se-Indonesia saat mendatangi Gedung Dewan Pers, Senin (27/5). (Foto: Dok Humas PJS)

RAJAMEDIA.CO - Dewan Pers, Jakarta - Pengurus Pro Jurnalismedia Siber (PJS) se-Indonesia sambangi Gedung Dewan Pers yang terletak di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Senin pagi (27/5).

Kedatangan PJS se-Indonesia ini dalam rangka menunjukan  komitmen untuk bisa menjadi konstituen serta menyampaikan pesan buat pemerintah.

Puluhan pengurus DPC/DPD/DPP yang dipimpin Ketua Umum PJS, Mahmud Marhaba itu bergerak menuju dewan pers sekira pukul 10.30 WIB.

Dalam keterangan persnya, Mahmud Marhaba mengatakan, ada tiga agenda utama yang hendak disampaikan ke dewan pers. Semua terangkai dalam giat HUT 2 PJS yang acara puncaknya akan dilaksanakan Senin malam di Acacia Hotel, Jakarta.

Pertama, menyampaikan kepada dewan pers tentang keberadaan PJS. Kedua, sebagai insan pers PJS ingin menyampaikan pesan yang ditujukan kepada pemerintah terkait penolakan RUU penyiaran yang melarang wartawan melakukan investigasi report.

"Dan ketiga, kita berkonsultasi terkait keinginan PJS menjadi konstituen dewan pers," terang Mahmud di depan Hall Dewan Pers.

Tolak RUU Penyiaran

Soal penolakan RUU penyiaran dilarangnya melakukan liputan investigasi, Mahmud menegaskan bahwa PJS seluruh Indonesia menolak RUU tersebut. Karena pelarangan melakukan investigasi bertolak belakang dengan UU p Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Tugas insan pers menjadi terpasung dengan RUU tersebut. Sementara pers di negeri ini merupakan pilar keempat pembangunan yang kemerdekaannya dijamin oleh negara. Jadi, pelarangan wartawan melakukan investigasi itu sangat kita tolak," tegas Mahmud.

Sementara, Ketua Dewan Pengawas Perkumpulan PJS yang juga Ketua DPD PJS Riau, Yanto Budiman S mengatakan, pelarangan melakukan investigasi report menciderai kemerdekaan pers yang sudah memiliki undang-undang sendiri.

"Kita tidak sependapat dengan rencana pemerintah yang akan mensahkan RUU penyiaran, dimana didalamnya ada point' dilarang melakukan investigasi. Mengutip ucapan mantan Presiden Afrika Selatan, Nelson Mandela, bahwa pers yang kritis, independen dan investigatif adalah sumber kehidupan demokrasi. Dan ini menjadi pemantik bagi kita untuk berani mengkritisi langkah-langkah yang mengancam kebebasan pers di negeri ini," ucap Yanto.

Tidak ditempat

Perjuangan PJS untuk menyampaikan aspirasi dan juga konsultasi kepada dewan pers berbuah kekecewaan. Seluruh pengurus dewan pers tidak ada di tempat. Sementara PJS sendiri sudah melayangkan 3 buah surat ke Dewan Pers terkait rencana konsultasi.

"Ya, karena sudah 3 kali kami menyurati Dewan Pers dan dalam surat terakhir menegaskan kunjungan PJS ke Dewan Pers. Makanya kami datang dengan sejumlah pengurus DPD dan DPC PJS di Indonesia," ungkap Mahmud keheranan.

Rombongan hanya diterima oleh sekretariat Dewan Pers, Wisnu yang notabene bukan sebagai orang yang berwenang mengambil keputusan.

Pun begitu, Wisnu akan menyampaikan kedatangan dan maksud PJS kepada dewan pers.

"Mohon maaf sekali, hari ini semua anggota dan ketua dewan pers tidak berada di tempat. Dan ini akan saya sampaikan nanti kepada Ketua dan Anggota Dewan Pers," ucap Wisnu.rajamedia

Komentar: