Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Pilpres Disebut Balik ke Masa Sebelum Reformasi, Ganjar Pranowo Tolak Pemilu Curang!

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 28 Maret 2024 | 01:06 WIB
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo di Sidang PHPU sengketa Pilpres 2024. (Foto: YouTube MK)
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo di Sidang PHPU sengketa Pilpres 2024. (Foto: YouTube MK)

RAJAMEDIA.CO -Sengketa Pilpres - Dalam pengantar singkat sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menegaskan bahwa pihaknya menolak keras berbagai bentuk kecurangan yang tidak sejalan dengan cita-cita reformasi.

"Kita menolak dibawa mundur ke masa sebelum reformasi, kita menolak pengkhianatan terhadap semangat reformasi," ujar Ganjar di hadapan Hakim Konstitusi dan juga para kuasa hukum pemohon dan termohon, Rabu (27/3).

Ganjar menjelaskan, pihaknya menggugat lebih dari sekadar kecurangan saja. Penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan secara terang-terangan telah menghancurkan moral bangsa.

"Saat pemerintahan menggunakan segala sumber daya negara untuk mendukung kandidat tertentu, saat aparat keamanan digunakan untuk membela kepentingan politik pribadi maka itulah saat bagi kita untuk bersikap tegas bahwa kita menolak semua bentuk intimidasi, penindasan," imbuhnya.

Menurut Ganjar, gugatan yang diajukan ke MK merupakan bentuk perjuangan untuk menghadirkan politik yang berintegritas.Hal tersebut dibutuhkan ntuk mewujudkan Indoensia yang lebih mulia.

"Kami menggugat sebagai bentuk dedikasi kami untuk menjaga kewarasan, untuk menjaga agar warga tidak putus asa terhadap perangai politik kita dan untuk menjaga impian semua orang tentang Indonesia yang lebih mulia,"  sebut Ganjar.

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, digelar Mahkamah Konstitusi (MK) mulai, Rabu (27/3). Sidang pertama berisi agendan pemeriksaan pendahuluan.

MK Punya Waktu Maksimal 14 Hari Kerja

MK mempunya waktu 14 hari kerja menyelesaikan sengketa Pilpres 2024. Hal itu sudah tertuang dalam Pasal 475 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 74 Ayat 3 huruf A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi mengatur bahwa waktu penyelesaian sengketa hasil Pilpres paling lama 14 hari.

Sebelumnya, Tim Hukum Nasional (THN) pasangan calon presidendan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) resmi mendaftarkan gugatan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 21 Maret 2024.

Sementara, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu, 23 Maret 2024.

Berikut Tahapan dan Jadwal Penanganan PHPU Pilpres 2024:

21-23 Maret 2024
Pengajuan permohonan pemohon: dalam e-BP3 & penerbitan dan penyampaian AP3

25 Maret 2024
Permohonan pemohon dalam e-BRPK dan penerbitan, penyerahan, dan penyampaian ARPK

25 Maret 2024
Penyampaian salinan permohonan kepada termohon dan pemberi keterangan

27 Maret 2024
Pemeriksaan pendahuluan

28 Maret 2024
Penyerahan jawaban dan keterangan pihak terkait

1-18 April 2024
Pemeriksaan persidangan

22 April 2024
Pengucapan putusan/ketetapan

22 April 2024
Penyampaian salinan putusan/ketetapanrajamedia

Komentar: