Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, Ini Masukan Komisi VIII DPR RI
Raja Media (RM), Parlemen - Komisi VIII DPR RI dapat memahami penjelasan Direktur Jenderal PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umrah) Kementerian Agama RI mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Tahun 1444 H/2023.
Hal itu mencakup alokasi kuota haji khusus, data jumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIK), tahap pelunasan, pengembalian keuangan haji khusus, dan kegiatan pengawasan haji khusus.
"Kami dapat memahami penjelasan Direktur Jenderal PHU. Namun kami meminta pemerintah untuk menindaklanjuti masukan Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI,” ungkap Wakil Ketua Komisi VIII Laksdya TNI (Purn) Moekhlas Sidik saat memimpin RDP dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI di Gedung DPR RI, Kamis (30/3).
Dalam rapat itu, mengemuka beberapa masukan di antaranya tentang meningkatkan pengawasan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus untuk meminimalkan terjadinya kasus yang merugikan jemaah. Kemudian, pihaknya juga meminta pemerintah memberikan dukungan peningkatan kualitas petugas haji.
"Khusus yang lebih berkompeten dan terlatih untuk memastikan terselenggaranya aspek perlindungan bagi jemaah secara optimal,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Yang tak kalah penting, kata Moekhlas, Komisi VIII mengingatkan pemerintah untuk meningkatkan sosialisasi dan komunikasi publik mengenai kebijakan haji khusus untuk mencegah penyebaran informasi palsu.
"Juga merumuskan kebijakan pengaturan yang lebih rinci mengenai visa furoda atau mujamalah. Selain itu, Komisi VIII meminta Pemerintah untuk menambah nomenklatur Kantor Urusan Haji (KUH) menjadi Kantor Urusan Haji dan Umrah," demikian tutup Moekhlas.
Info Haji 6 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Gaya Hidup | 5 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu