Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Calon Dewan

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Penyedia Konsumsi Diingatkan 'Ada Sanksi' Jika Distribusi Makanan Jemaah Terlambat

Laporan: CAREP-RM-1
Senin, 29 Mei 2023 | 21:17 WIB
Share:
Rapat pelayanan konsumsi bagi jemaah haji, di Kantor Daker Makkah, Senin (29/5). (Foto: Dok Kemenag)
Rapat pelayanan konsumsi bagi jemaah haji, di Kantor Daker Makkah, Senin (29/5). (Foto: Dok Kemenag)

RAJAMEDIA.CO - Info Haji - Para penyedia konsumsi jemaah haji Indonesia di Makkah diingatkan untuk melakukan persiapan terbaik dalam melayani jemaah haji. Jika sampai ada keterlambatan, akan dikenakan sanksi.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Katering Haji, Muhammad Agus Syafi saat memimpin rapat pelayanan konsumsi bagi jemaah haji, di Kantor Daker Makkah, Senin (29/5).

Diketahui, jemaah haji Indonesia dijadwalkan akan mulai tiba di Makkah Al-Mukarramah pada 1 Juni 2023. Kloter pertama embarkasi Jakarta – Pondok Gede (JKG 01) akan menjadi rombongan pertama yang tiba di Kota Kelahiran Nabi.

Mereka diberangkatkan dari Madinah usai menjalani ibadah Arbain atau salat wajib berjamaah di Masjid Nabawi selama 40 waktu.

Menurut Kepala Bidang Katering Haji, Muhammad Agus Syafi, ada 54 dapur yang akan mensuplai makanan bagi seluruh jemaah. Mereka diminta untuk cermat dalam distribusi agar makanan layak dikonsumsi saat diterima jemaah haji.

"Tiap dapur harus cermat memperhatikan semua aturan yang sudah di sepakati, baik dari segi menu hingga waktu distribusi makanan. Saya juga mengingatkan bahwa ada pengawas yang mengawasi setiap pelayanan konsumsi. Perlu juga diingat bahwa akan ada sanksi bagi dapur yang terlambat dalam melakukan distribusi makanan kepada jemaah," ujar Agus.

Selama di Makkah, kata Agus, jemaah haji Indonesia akan mendapat tiga kali makan. Untuk makan pagi, ditribusi dilakukan dari jam lima sampai delapan, dengan batas maksimal waktu konsumsi adalah jam sembilan.

Untuk makan siang, distribusi dari jam dua belas sampai empat belas, dengan batas maksimal konsumsi jam enam belas.

Sementara untuk makan malam, distribusi dilakukan dari jam tujug belas sampai sembilan belas, dengan batas maksimal konsumsi jam dua puluh satu.

"Kita akan rutin melakukan visitasi ke dapur secara langsung untuk pengawasan proses produksi, pengolahan, dan distribusi,” sebut Agus.

Senada disampaikan Kepala Seksi Pelayanan Konsumsi Daker Makkah Benny Darmawan yang mengatakan, penyedia konsumsi jemaah haji harus benar-benar memperhatikan jadwal distribusi makanan. Proses distribusi ini sangat penting karena berhubungan dengan asupan makanan yang akan menunjang kesehatan para jemaah.

"Kemasan konsumsi jemaah harus mempersiapkan tutup box lebih awal karena jemaah diperkirakan akan tiba di Makkah tanggal 1 juni mendatang. Jika ada dapur yang tidak menggunakan standar tutup box makan sesuai ketentuan yang telah disepakati, maka akan ada sanksi yang diberikan," demikian Benny Darmawan melansir laman Kemenag..rajamedia

Komentar: