Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Calon Dewan

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Pemprov DKI Cabut KJMU dan KJP Plus Mahasiswa, Ledia Hanifa: DTKS Tidak Bisa Jadi Acuan!

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 09 Maret 2024 | 08:43 WIB
Share:
Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amaliah. (Foto: Dok PKS)
Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amaliah. (Foto: Dok PKS)

RAJAMEDIA.CO - Parlemen, Jakarta - Mahasiswa banyak yang mengeluhkan dicabutnya para penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plusoleh Pemprov DKI Jakarta.

PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, beralasan pencabutan KJMU dan KJP Plus itu dengan alasan menyesuaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amaliah menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak bisa hanya mengandalkan DTKS sebagai acuan. Pasalnya, DTKS memiliki periode verifikasi dan validasi data yang bisa menyebabkan perubahan status penerima manfaat.

"Ketika mahasiswa tersebut keluar dari DTKS, tak bisa langsung disalahkan. Karena kondisi ekonomi keluarganya bisa saja masih dalam kategori tidak mampu," jelas Ledia dalam mengutip Parlementaria, Sabtu (9/3).

Menurut politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, perubahan status dalam DTKS tidak selalu mencerminkan kondisi ekonomi sebenarnya dari keluarga mahasiswa.

Karena itu, Ledia menekankan pentingnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk merumuskan Standard Operational Procedure (SOP) yang jelas terkait pemberian beasiswa KJMU, termasuk batas waktu pemberiannya, apakah sampai lulus atau perlu diperbarui setiap tahun.

"Seharusnya ada nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang jelas mengenai batas waktu pemberian beasiswa ini. Mahasiswa berhak tahu dan tidak boleh dihentikan pemberiannya secara tiba-tiba tanpa penjelasan yang memadai," tegasnya.

Ledia menuntut agar Pemprov DKI Jakarta segera mengambil langkah konkret dalam memperbaiki mekanisme pemberian beasiswa KJMU, agar program ini benar-benar tepat sasaran dan membantu mahasiswa yang membutuhkan.

Ledia menjelaskan, ada dua hal penting yang perlu diperhatikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyikapi persoalan ini. Pertama, perlu segera memperbaiki SOP terkait program KJMU, dengan menjamin bahwa bantuan tidak boleh dihentikan di tengah jalan tanpa alasan yang jelas.

"Kalau memang perjanjiannya adalah per tahun akan diperbaharui, dan jika mahasiswa tersebut tidak masuk DTKS maka bisa saja tidak mendapatkan beasiswa. Namun, harus ada penjelasan dan perjanjian yang jelas sejak awal," ujarnya.

Ledia berharap dengan adanya perbaikan SOP dan ketentuan perjanjian yang jelas,  mahasiswa dapat memiliki kepastian hukum dan persiapan yang lebih baik dalam melanjutkan pendidikan mereka.rajamedia

Komentar: