Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Pemprov dan Kejati Banten Dukung Pendekatan Tindak Pidana Dengan Keadilan Restoratif

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:24 WIB
Penandatanganan kerjasa antara Pemprov Banten dan Kejati Banten dalam perkara tindak pidana dengan pendekatan restoratif. [Foto: Adpimro Setda Banten/RMB]
Penandatanganan kerjasa antara Pemprov Banten dan Kejati Banten dalam perkara tindak pidana dengan pendekatan restoratif. [Foto: Adpimro Setda Banten/RMB]

RAJAMEDIA.CO - Hukrim, Serang -  Pemerintah Provinsi Banten bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sepakat terus mendukung terwujudnya keadilan restoratif. 


Kesepakatan itu juga, menjadi momentum kebersamaan dalam penyediaan sarana dan prasarana menunjang program-program pelatihan dan pelatihan kewirausahaan, ketenagakerjaan, rehabilitasi sosial serta instalasi Balai Rehabilitasi Adhyaksa bagi masyarakat Banten.


Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Ucok A Damenta dalam  Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Banten dengan Kejati Banten tentang Penanganan Terhadap Pelaku Tindak Pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan keadilan Restoratif di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (8/1).


“Keadilan restoratif sebagai pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban, terdakwa atau keluarga terdakwa dan atau pihak lain yang terkait dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan dan bukan hanya pengampunan,” ujar A Damenta.


Dikatakan A Damenta, secara teori, restoratif menjadi upaya dalam memulihkan hubungan korban tindak pidana dengan penjahat atau masyarakat.


“Pemprov Banten menyambut baik penandatanganan perjanjian bersama ini dan mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejati Banten atas penandatanganan perjanjian bersama ini dalam melindungi masyarakat Banten dalam penanganan perkara berdasarkan keadilan restoratif,” katanya.


“Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan pemanggilan berdasarkan hukum dan hati nurani,” sambungnya.


Selain itu, A Damenta menyampaikan penandatanganan kesepakatan bersama tersebut menjadi momentum kebersamaan dalam penyediaan sarana dan prasarana penunjang program-program pelatihan dan pelatihan kewirausahaan. 


Kemudian program ketenagakerjaan, rehabilitasi sosial serta instalasi Balai Rehabilitasi Adhyaksa bagi masyarakat Banten yang berhadapan dengan hukum dalam penanganan perkara melalui keadilan restoratif.


“Serta memberikan perlindungan masyarakat Banten yang dihadapkan dengan hukum dalam penanganan perkara berdasarkan keadilan restoratif serta mempersiapkan mekanisme dan tata cara administrasi dalam penanganan perkara melalui keadilan restoratif,” ujarnya.


Latar belakang ekonomi


Sementara Kepala Kejati Banten Siswanto mengatakan perjanjian bersama itu merupakan tindak lanjut terhadap pelaku tindak pidana yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif.


Dikatakan Siswanto, perlu diketahui bersama sebagian besar pelaku melakukan tindak pidana tersebut dilatarbelakangi masalah ekonomi.


“Setelah kami menyelesaikan perkaranya dengan restorative justice, apa yang kami berikan agar para pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Salah satunya kami bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mencari solusinya,” ujarnya.


Menurut Siswanto, dengan kesepakatan bersama tersebut, nantinya para pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif yang diberikan pembinaan dan pelatihan.


“Jadi ada solusi untuk mengatasi permasalahan mereka, tidak hanya menghentikan penyelesaian perkaranya. Tetapi ada solusi dengan harapan tidak terjadi tindak pidana berikutnya,” katanya.


Sebagai informasi, kata Siswanto, pada tahun 2024, terdapat 28 perkara yang diselesaikan dengan keadilan restoratif, diharapkan dengan adanya kesepakatan bersama tersebut dapat memberikan solusi terhadap hal itu.


“Ini juga diperuntukan bagi masyarakat Banten, jadi pelaku yang memang secara administratif penduduk Banten yang meliputi Kabupaten/Kota di Provinsi Banten. Setelah itu diambil kebijakan dengan Pemda untuk bagaimana pembinaan dan diharapkan agar tidak mengulangi tindak pidana,” tutupnya.


Sumber: bantenprov.go.id rajamedia

Komentar: