Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Calon Dewan

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres, MK Optimis Akan Sesuai Jadwal

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 16 April 2024 | 07:13 WIB
Share:
Sidang PHPU Sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Repro)
Sidang PHPU Sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Repro)

RAJAMEDIA.CO - Sengketa Pilpres - Mahkamah Kontistusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (pilpres) 2024, sesuai jadwal yang ditetapkan.

Najelis Hakim Mahkamah Konstitusi telah menyepakati untuk membacakan putusan pada Senin 22 April 2024.

"Sejauh ini masih sesuai dengan yang diagendakan," ujar Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, mengutip laman Media Indonesia, Selasa (16/4).

Berdasarkan peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, tahapan pengucapan putusan maupun penyampaian salinan putusan untuk perkara PHPU Pilpres akan digelar pada tanggal 22 April 2024.

Berbeda saat sengketa pilpres 2019, MK menggelar sidang pleno pembacaan putusan satu hari lebih cepat yakni Kamis (27/6/2019).

Awalnya, sidang pengucapan putusan akan digelar pada Jumat (28/6/2019). Namun rapat Majelis Hakim memutuskan agar sidang pembacaan putusan dipercepat satu hari.

Majelis MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) PHPU Pilpres 2024 secara formal Selasa (16/4) yang juga bertepatan dengan penyampaian kesimpulan para pihak.

Dalam RPH, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sempat menjelaskan bahwa, hakim konstitusi akan menyampaikan pandangan atas seluruh rangkaian PHPU yang telah digelar sejak 27 Maret 2024 - 5 April 2024.

Sidang PHPU Pilpres 2024 diikuti oleh delapan hakim konstitusi. Hakim Konstitusi Anwar Usman atau sering yang disebut Paman Usman tidak ikut serta didalamnya.rajamedia

Komentar: