PDIP Tolak Penggunaan Sirekap, Begini Kata Menko Polhukam Baru!
RAJAMEDIA.CO - Pemilu, Jakarta - Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) yang digunakan KPU RI dalam pada penghitungan suara Pemilu 2024, secara resmi ditolak PDI Perjuangan.
Surat pernyataan penolakan, juga terkait keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil Pemilu 2024 pada 18 Februari.
Surat eksternal PDIP ini bernomor 2559/EX/DPP/II/2024 tanggal 20 Februari 2024. Surat penolakan ini ditandatangani oleh Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang ditujukan kepada KPU.
Dalam suratnya, PDIP menyatakan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) adalah dua hal yang berbeda, sehingga menurut PDIP penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan.
"KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa/tidak terdapat kondisi darurat," demikian bunyi poin 2 surat PDIP.
Merespons sikap PDIP Menkopolhukam Hadi Tjahjanto menyatakan pemerintah tidak mengabaikan hal-hal yang menjadi keraguan publik. Namun Hadi meminta untuk tetap menjaga situasi kondusif.
"Saya minta kita harus benar-benar menjaga situasi kondusif ini. Ini harus dijaga benar-benar supaya kita semua juga nyaman," kata Hadi di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024.
Hukum 6 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Gaya Hidup | 5 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Keamanan | 6 hari yang lalu