Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Migrasi Siaran TV Analog Ke Digital Wilayah Jabodetabek Dibatalkan, Begini Alasannya

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 06 Oktober 2022 | 10:18 WIB
Ilustrasi TV Analog/Net
Ilustrasi TV Analog/Net

Raja Media (RM), Nasional - Jadwal migrasi siaran TV Analog ke TV Digital di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada Rabu 5 Oktober 2022 dibatalkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Pembatalan migrasi Tv Analog ke Digital atas permintaan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI).

Berdasarkan data Nielsen per 27 September, baru 26 persen atau sekitar 7,2 juta dari 21 juta populasi pemirsa televisi di Jabodetabek yang siap beralih. Ini mencakup populasi pemirsa televisi yang free to air (FTA) atau gratis.

Sedangkan berdasarkan digital review, sekitar 40 persen yang siap beralih ke siaran TV digital.

Karena itu, ATVSI mengirimkan surat kepada Menteri Kominfo Johnny G Plate agar penyetopan TV analog di Jabodetabek hari ini dibatalkan.

"Asosiasi mengusulkan agar migrasi ke TV digital di Jakarta dan sekitarnya digelar pada 2 November," kata Sekretaris Jenderal ATVSI Gilang Iskandar.

Kominfo sendiri berencana menerapkan migrasi TV analog ke TV digital secara bertahap dan selesai seluruhnya pada 2 November. Hal ini diatur dalam Undang-undang atau UU Cipta Kerja.

"ATVSI meminta agar penyetopan TV analog di Jabodetabek digelar pada tenggat waktu akhir yakni 2 November," ujarnya.

“Paling tidak selama sebulan ini bisa kami manfaatkan untuk sosialisasi secara masif,” sambungnya.

"Sosialisasi yang dimaksud seperti cara beralih ke TV digital, pentingnya penggunaan set top box, dan lainnya," imbuhnya.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ismail menyampaikan bahwa ATVSI menjanjikan beberapa hal, seiring permintaan pembatalan penyetopan TV analog di Jabodetabek hari ini.

Pertma, ATVSI bersedia dan berkomitmen melaksanakan seluruh langkah-langkah persiapan teknis migrasi dari TV analog ke TV digital pada 2 November.

"Kemudian menyosialisasikan dan mendistribusikan set top box gratis bagi warga miskin dan membantu masyarakat miskin menggunakan set top box," tuturnya.

Ismail mengatakan, bahwa penyediaan set top box gratis untuk warga miskin sudah diatur sebelumnya, yakni berasal dari dua sumber di antaranya:

Pemerintah menyiapkan satu juta alat sesuai keputusan yang ada di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

"Sebanyak 81.206 disediakan untuk delapan kabupaten/kota pada tahap pertama dan 918.794 di 66 kabupaten/kota fase kedua," terangnya.

"Komitmen penyelenggara multipleksing atau stasiun televisi total 4.177.760 set top box," imbuhnya.

Sebelumnya, Kominfo menyebut secara teknis wilayah Jabodetabek telah siap untuk migrasi TV Analog ke siaran TV Digital.

Sehingga suntik mati siaran TV Analog di Jabodetabek dijadwalkan pada 5 Oktober 2022 pukul 24.00 WIB.

"Untuk siaran TV Analog di wilayah Jabodetabek (Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) akan dilaksanakan ASO atau berhenti mulai 5 Oktober 2022. Siaran TV selanjutnya beralih ke sistem siaran TV Digital," kata Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti dalam keterangan tertulis.

Adapun daerah administratif yang dijadwalkan terdampak ASO di Jabodetabek terdiri atas 14 kabupaten/kota, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Kepulauan Seribu.

Kemudian Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.

Dibatalkan Sementara

Pada hari ini, Kominfo menyebut pelaksanan ASO di Jabodetabek diundur pada 2 November 2022 sesuai undang-undang.

Peraturan soal TV digital tertuang dalam pasal 60A Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan UU Cipta Kerja tersebut, alih siaran sepenuhnya ke TV digital wajib dilakukan dengan tenggat 2 November 2022.rajamedia

Komentar: