Menegaskan Kembali Peran Masjid Dalam Pemberdayaan Masyarakat
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Opini - Peran masjid sebagai bagian dari gerakan pemberdayaan masyarakat adalah sebuah tugas yang menuntut pengurus DKM untuk menghadapi dinamika yang kompleks. Sebagai pemimpin dalam memakmurkan masjid, tanggung jawab mereka tidak hanya terbatas pada aspek ritual, tetapi juga meluas ke dalam upaya membantu masyarakat yang membutuhkan.
Suatu ketika, dalam program pembagian beras bagi kalangan yang tidak mampu, muncul permasalahan yang mengundang pertimbangan sosial-moral pengurus DKM. Sebagian penerima manfaat enggan untuk datang dan mengambil bantuan yang telah disediakan oleh masjid. Argumentasi mereka seringkali berkisar pada rasa malu atau merasa tidak layak menerima bantuan secara langsung dari masjid.
Namun, dalam memandang masalah ini, kita harus mengembalikan pandangan kepada inti dari peran masjid dalam masyarakat. Dalam rapat yang diadakan sebagai respons atas masalah tersebut, penulis mengutip Al Qur’an Surat At-Taubah ayat 18 yang menegaskan bahwa orang-orang yang memakmurkan masjid adalah mereka yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta menjalankan kewajiban salat dan zakat. Dalam konteks ini, memakmurkan masjid bukan hanya tentang ritual, tetapi juga tentang membantu masyarakat dalam segala aspek kehidupan mereka.
Penerima manfaat yang merasa malu untuk mengambil bantuan dari masjid tetap bisa disikapi dengan bijaksana. Dalam rapat, penulis menegaskan bahwa melalui pembagian bantuan ini, kami tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan fisik mereka, tetapi juga untuk memberikan dukungan spiritual. Penerima manfaat ini harus diberi kesempatan untuk merasakan kedekatan dengan masjid, walaupun jika itu hanya dalam bentuk mengambil bantuan sekali sebulan.
Lebih dari itu, kita harus memahami bahwa memakmurkan masjid tidak hanya tentang memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan, tetapi juga tentang memberdayakan mereka agar dapat mandiri. Masjid harus menjadi pusat pemberdayaan masyarakat, tempat di mana orang-orang tidak hanya menerima bantuan, tetapi juga diajak untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan yang memperkuat komunitas jamaah masjid dan masyarakat umum.
Dalam hal ini, jika kita merujuk kepada konsep masjid sebagai bagian dari gerakan pemberdayaan masyarakat, maka memakmurkan masjid bukan hanya tentang menyediakan bantuan, tetapi juga tentang menciptakan lingkungan di mana setiap individu merasa didukung dan termotivasi untuk berkembang. Masjid harus menjadi poros utama dalam upaya memberdayakan masyarakat, dengan memperhatikan kebutuhan mereka dan memberikan dukungan yang sesuai.
Namun, dalam menjalankan peran ini, masjid juga harus berhati-hati agar tidak menciptakan ketergantungan yang berlebihan. Bantuan yang diberikan haruslah menjadi jalan untuk membangkitkan semangat dan kepercayaan diri, bukan untuk membuat mereka terlena dalam ketergantungan. Masjid harus membantu mereka untuk menjadi mandiri dan aktif berkontribusi dan saling memajukan jamaah dan masyarakat.
Maka otomatis, dalam hal ini, zakat, infak, sedekah, dan hibah yang diberikan kepada masjid memiliki peran yang penting. Sebagai pengelola dana umat, masjid memiliki tanggung jawab untuk mengalirkan dana tersebut secara efektif dalam upaya memberdayakan masyarakat. Dana tersebut harus digunakan secara bijaksana, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memberikan dukungan yang berkelanjutan.
Oleh karena itu, visi dan semangat untuk memakmurkan masjid harus menjadi landasan bagi setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh masjid. Masjid harus kokoh berdiri sebagai institusi yang tidak hanya menyediakan tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan masyarakat. Dengan demikian, masjid dapat memainkan peran yang lebih besar dalam memajukan kesejahteraan umat dan membangun komunitas yang lebih kuat dan mandiri.
Untuk melangkah maju dalam memosisikan kembali peran masjid sebagai bagian dari gerakan pemberdayaan masyarakat, ada beberapa solusi dan rekomendasi berikut yang dapat dipertimbangkan:
Pertama, Penguatan Pendidikan Agama dan Keterampilan. Di mana masjid dapat menjadi pusat pendidikan agama dan keterampilan bagi masyarakat. Selain mengajarkan nilai-nilai keagamaan, masjid juga dapat menyelenggarakan pelatihan keterampilan seperti keterampilan kerja, keuangan, dan kepemimpinan yang dapat membantu masyarakat meningkatkan kualitas hidup mereka.
Kedua, Pembentukan Program Pemberdayaan Ekonomi. Dalam hal ini masjid dapat mengembangkan program-program pemberdayaan ekonomi seperti koperasi atau kelompok usaha bersama untuk membantu masyarakat mengembangkan usaha kecil dan menengah. Dukungan dalam bentuk pelatihan, modal usaha, dan akses pasar dapat membantu meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat. Di Masjid Masy’a sendiri, kemitraan dengan Baznas Pusat telah begitu besar membantu agenda ini, di mana puluhan UMKM jamaah mendapatkan bantuan dana bergulir tanpa bunga untuk pengembangan usaha mereka;
Ketiga, Penyediaan Layanan Kesehatan dan Sosial. Melalui kemitraan, masjid dapat bekerja sama dengan lembaga kesehatan dan sosial untuk menyediakan layanan kesehatan dan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan. Ini termasuk penyuluhan kesehatan, pemeriksaan kesehatan gratis, serta bantuan sosial bagi keluarga yang kurang mampu.
Keempat, Pemberdayaan Perempuan dan Anak-Anak. Selain yang sifatnya umum, masjid juga dapat memainkan peran penting dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak-anak dalam masyarakat. Program-program seperti pelatihan keterampilan, pendidikan, dan perlindungan bagi perempuan dan anak-anak yang rentan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan mereka.
Kelima, Kolaborasi dengan Pemerintah dan Masyarakat, sehingga masjid dapat menjalin kerja sama dengan pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat dalam menjalankan program-program pemberdayaan masyarakat. Ini dapat mencakup penggalangan dana, pertukaran sumber daya, dan koordinasi dalam penyediaan layanan.
Keenam, Penguatan Solidaritas Sosial. Dalam hal ini masjid dapat menjadi tempat untuk membangun solidaritas sosial dan kebersamaan dalam komunitas. Melalui kegiatan sosial, seperti penggalangan dana untuk membantu sesama yang membutuhkan, masjid dapat memperkuat ikatan antarwarga dan meningkatkan rasa saling peduli dalam masyarakat.
Ketujuh, Pengembangan Program Kemitraan Usaha Sosial. Dalam praktiknya, hal ini dilakukan dengan menjadikan masjid sebagai tumpuan untuk pengembangan program kemitraan dengan usaha sosial atau perusahaan yang memiliki misi sosial untuk menciptakan peluang kerja dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Kedelapan, Penguatan Kapasitas Pengurus. Sangat penting bagi pengurus masjid untuk terus meningkatkan kapasitas dan pengetahuan mereka dalam mengelola program pemberdayaan masyarakat. Pelatihan dan pendampingan dalam bidang manajemen, keuangan, dan pengembangan program dapat membantu mereka menjadi lebih efektif dalam mengelola masjid sebagai pusat pemberdayaan masyarakat.
*Penulis adalah Pengurus DKM Masy’a dan Dosen Jurusan Pengembangan Masyarakat Islam UIN Jakarta
Info Haji 5 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Dunia | 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu