Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Mardani Ali Sera: Izin HGU Hingga 190 Tahun, IKN For Sale!

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 14 Juli 2024 | 11:29 WIB
Progres IKN saat mencapai 62,65 persen [Dok: PUPR]
Progres IKN saat mencapai 62,65 persen [Dok: PUPR]

RAJAMEDIA.CO -  Ibu Kota Nusantara, Jakarta - Hak Guna Usaha (HGU) Ibu Kota Nusantara (IKN) diobral hingga 190 tahun namanya IKN for sale.


Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera melalui keterangan tertulis, Minggu (14/7).


Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan izin terkait pemberian Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun untuk dua siklus.


Kebijakan itu dikritisi karena masa penguasaan lahan yang terlalu lama.

 


"HGU diobral sampai 190 tahun, ini namanya IKN for sale. Hongkong saja untuk pemberian HGU cuma 99 tahun, itu pun belum banyak yang masuk," ujar Mardani.


Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilaiaturan soal penguasaan tanah di IKN bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21-22/PUU-V/2007 tentang Penanaman Modal (UU PM).


Mardani mengingatkan prinsip hak menguasai negara terhadap Bumi, Air, dan Ruang Angkasa serta prinsip kedaulatan rakyat di bidang ekonomi sejatinya telah diatur Pasal 33 UUD 1945.


"Ini jelas semakin menunjukkan keberpihakan Pemerintah terhadap pemilik modal, memanjakan investor, dan sebaliknya abai terhadap kepentingan rakyat yang lebih luas,” ujar dia.


Lebih lanjut kata Mardani, regulasi hak atas tanah yang memberi investor konsesi hingga ratusan tahun itu semakin melebarkan ketimpangan penguasaan lahan.


Mardani menilai yang paling terdampak adalah masyarakat yang berada di kawasan IKN.


"Kalau kaya gini terus kapan masyarakat adat, petani, nelayan, dan masyarakat kecil di Kalimantan bisa punya akses atas tanah? Mereka akan terasing di tanahnya sendiri,” tukas Mardani.


Pemberian HGU sampai 190 tahun untuk dua siklus bagi investor ditandai dengan ditekennya aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) oleh Presiden Jokowi.


Dalam 9 ayat (1) beleid tersebut, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dapat memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui 1 siklus pertama.


OIKN dapat memberikan perpanjangan kembali di siklus kedua kepada pelaku usaha atau investor, yang dimuat dalam perjanjian.


Aturan itu mengizinkan jangka waktu untuk HGU bisa diberikan kepada pihak swasta hingga 95 tahun pada siklus pertama. Perpanjangan untuk siklus kedua juga diberikan untuk jangka waktu 95 tahun. rajamedia

Komentar: