Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Lisda Hendrajoni: Bangun Jembatan dan Jalan Bisa, Kenapa Jumlah Sekolah Negeri Terbatas!

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 14 Juli 2024 | 19:05 WIB
Anggota Komisi X DPR RI Lisda Hendrajoni saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi X ke Banda Aceh. [Foto: Dok DPR]
Anggota Komisi X DPR RI Lisda Hendrajoni saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi X ke Banda Aceh. [Foto: Dok DPR]

RAJAMEDIA.CO - Info Parlemen - Masih adanya persoalan pendidikan di Indonesia yang belum terselesaikan menjadi perhatian Anggota Komisi X DPR RI Lisda Hendrajoni.

 

Salahsatunya ketimpangan antara sekolah favorit dan tidak, sehingga para orang tua akan berlomba memasukkan anaknya ke sekolah favorit tersebut. 

 

Lisda menilai hal tersebut harus menjadi perhatian bersama agar bagaimana dunia pendidikan seharusnya bisa menambah jumlah sekolah dengan sarana dan prasarana secara merata dan memadai.

 

"Persoalanya saat ini, bagaimana peran negara hadir? Adakah niat baiknya atau tidak? Apakah dalam hal ini negara mampu membangun sekolah, memberikan pelatihan-pelatihan kepada guru-guru kita? Pasalnya sekolah dan guru-guru yang mempunyai kualitas baik  menjadi investasi masa depan bangsa ini, sedangkan untuk membangun jembatan dan jalan tol saja bisa,” ujar Lisda kepada dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi X ke Banda Aceh, Provinsi Aceh, Jumat (12/7),

 

Politisi Fraksi NasDem itu menjelaskan saat ini yang terjadi di lapangan adalah bahwa semakin tinggi jenjang pendidikan semakin berkurang jumlah sekolahnya. Jumlah SD lebih banyak daripada jumlah SMP, dan jumlah SMP lebih banyak daripada jumlah SMA.

 

Sehingga, dengan situasi seperti ini akan berdampak pada anak yang tidak kebagian sekolah, terlepas juga  masalah ekonomi. Permasalahan seperti ini sudah seharusnya menjadi kewajiban negara agar bagaimana anak-anak harus di Indonesia bisa bersekolah semua.

 

“Kalau seperti ini (jumlah sekolah terbatas) berarti pemerintah mempersiapkan anak-anak kita untuk tidak bersekolah, dan tidak mendapatkan hak pendidikan,” ujarnya. 

 

"Ini betul-betul sudah melanggar Undang-Undang 1945, di mana pemerintah harusnya hadir dalam upaya mencerdaskan seluruh anak bangsa merupakan amanat UUD 1945. Maka itu negara wajib hadir dan turun tangan mewujudkan hal tersebut,” pungkasnya.rajamedia

Komentar: