KPK Kebut Pulihkan Uang Haji, Hampir Rp100 Miliar Kembali

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memulihkan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Hingga kini, uang hasil pengembalian dari berbagai pihak sudah mendekati Rp100 miliar.
“Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah mendekati seratus (miliar) ada,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat ditemui di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
Uang Mengalir dari Biro Perjalanan dan Pejabat
Menurut Setyo, dana yang sudah diterima KPK berasal dari biro perjalanan haji dan umrah hingga pejabat terkait yang diduga menikmati aliran dana kuota haji.
KPK menaksir, total kerugian negara dalam perkara ini bisa menembus lebih dari Rp1 triliun. Karena itu, langkah pengembalian dan perampasan aset menjadi prioritas utama lembaga antirasuah.
“Kami akan kejar semaksimal mungkin, selama ada informasi aset — baik bergerak maupun tidak bergerak — yang terkait perkara ini,” tegas Setyo.
Kuota Haji Dibagi Tak Sesuai Aturan
Masalah bermula dari pembagian tambahan kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia sebanyak 20 ribu jemaah.
Namun, pembagiannya diduga tidak sesuai aturan. Seharusnya, 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler, dan hanya delapan persen untuk haji khusus.
“Yang terjadi justru dibagi rata, masing-masing 50 persen. Ini jelas melanggar aturan dan membuka ruang penyalahgunaan,” ungkap sumber di internal KPK.
Mantan Menteri Agama Sudah Dua Kali Diperiksa
Dalam penyelidikan kasus ini, KPK telah memeriksa banyak pihak di Kemenag, termasuk penyedia jasa travel umrah.
Salah satu yang dimintai keterangan adalah Ustaz Khalid Basalamah.
KPK juga dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yakni pada 7 Agustus dan 1 September 2025.
Pemeriksaan itu menandai keseriusan KPK menelusuri aliran dana yang merugikan jemaah dan negara.
Negara Rugi, Ibadah Terganggu
Kasus ini bukan hanya soal uang, tetapi juga soal moralitas dan amanah umat.
Kuota haji adalah hak jutaan rakyat yang sudah menunggu bertahun-tahun.
Ketika dibisniskan, kerugian negara hanyalah sebagian dari luka besar kepercayaan publik terhadap pengelolaan ibadah suci.
Peristiwa | 4 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Ekbis | 2 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Daerah | 6 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu