Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

KPK Kebut Pulihkan Uang Haji, Hampir Rp100 Miliar Kembali

Laporan: Firman
Senin, 06 Oktober 2025 | 17:28 WIB
--
--

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memulihkan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
 

Hingga kini, uang hasil pengembalian dari berbagai pihak sudah mendekati Rp100 miliar.
 

“Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah mendekati seratus (miliar) ada,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat ditemui di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
 

Uang Mengalir dari Biro Perjalanan dan Pejabat
 

Menurut Setyo, dana yang sudah diterima KPK berasal dari biro perjalanan haji dan umrah hingga pejabat terkait yang diduga menikmati aliran dana kuota haji.
 

KPK menaksir, total kerugian negara dalam perkara ini bisa menembus lebih dari Rp1 triliun. Karena itu, langkah pengembalian dan perampasan aset menjadi prioritas utama lembaga antirasuah.
 

“Kami akan kejar semaksimal mungkin, selama ada informasi aset — baik bergerak maupun tidak bergerak — yang terkait perkara ini,” tegas Setyo.
 

Kuota Haji Dibagi Tak Sesuai Aturan
 

Masalah bermula dari pembagian tambahan kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia sebanyak 20 ribu jemaah.
 

Namun, pembagiannya diduga tidak sesuai aturan. Seharusnya, 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler, dan hanya delapan persen untuk haji khusus.
 

“Yang terjadi justru dibagi rata, masing-masing 50 persen. Ini jelas melanggar aturan dan membuka ruang penyalahgunaan,” ungkap sumber di internal KPK.
 

Mantan Menteri Agama Sudah Dua Kali Diperiksa
 

Dalam penyelidikan kasus ini, KPK telah memeriksa banyak pihak di Kemenag, termasuk penyedia jasa travel umrah.
 

Salah satu yang dimintai keterangan adalah Ustaz Khalid Basalamah.
 

KPK juga dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yakni pada 7 Agustus dan 1 September 2025.
 

Pemeriksaan itu menandai keseriusan KPK menelusuri aliran dana yang merugikan jemaah dan negara.
 

Negara Rugi, Ibadah Terganggu
 

Kasus ini bukan hanya soal uang, tetapi juga soal moralitas dan amanah umat.
Kuota haji adalah hak jutaan rakyat yang sudah menunggu bertahun-tahun.
 

Ketika dibisniskan, kerugian negara hanyalah sebagian dari luka besar kepercayaan publik terhadap pengelolaan ibadah suci.rajamedia

Komentar: