Kejahatan Kemanusiaan! Natalius Pigai: Korupsi Masuk Pelanggaran HAM!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Polkam - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan langkah berani dalam Revisi Undang-Undang HAM. Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan bahwa tindak pidana korupsi tertentu dapat dimasukkan sebagai bentuk pelanggaran HAM.
“Ketika uang untuk menyelamatkan nyawa manusia dirampok secara masif, itu pelanggaran HAM,” tegas Pigai, Kamis (3/7/2025), di Kantor Kementerian HAM, Jakarta.
Korupsi Tak Lagi Sekadar Soal Uang
Menurut Pigai, korupsi tidak bisa lagi dipandang hanya sebagai tindak pidana keuangan biasa. Beberapa bentuk korupsi – terutama yang dilakukan secara terencana, sistematis, dan berdampak langsung pada hak-hak dasar rakyat – perlu dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
Kasus korupsi bantuan sosial saat pandemi COVID-19 disebut sebagai contoh nyata. Kala itu, dana untuk rakyat di masa krisis justru dirampas oleh elite—sebuah kejahatan moral sekaligus kemanusiaan.
Korupsi & HAM Akan Diatur dalam UU dan Perpres
Pigai menjelaskan, dalam RUU HAM yang sedang disusun, akan ada pasal yang menegaskan hubungan antara korupsi dan pelanggaran HAM. Kriteria teknisnya akan dituangkan dalam peraturan presiden.
“HAM dan korupsi harus jalan beriringan. Tapi tidak semua korupsi otomatis jadi pelanggaran HAM. Harus dipilah secara cermat,” tegas Pigai.
Baru Satu Ahli yang Bersinar: Romli Atmasasmita
Dalam paparannya, Pigai mengungkap bahwa kajian ilmiah tentang relasi antara HAM dan korupsi di Indonesia masih langka. Hanya satu nama yang dinilainya konsisten bersuara: Prof. Dr. Romli Atmasasmita, Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Padjadjaran.
“Ahli tentang HAM dan korupsi itu cuma satu: Romli Atmasasmita. Beliau sudah banyak menulis dan bicara soal ini,” ujar Pigai.
Langkah Progresif atau Kontroversial?
Usulan Pigai ini tentu akan memicu debat panjang. Jika diterima, maka para koruptor tak hanya berhadapan dengan vonis penjara, tapi juga dengan label pelanggar HAM—sejajar dengan pelaku kekerasan negara dan pelanggar konvensi internasional.
Tapi satu hal pasti: korupsi bukan lagi sekadar kriminal finansial. Ia adalah pengkhianatan terhadap hak hidup rakyat.
Hukum | 5 hari yang lalu
Ekbis | 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Daerah | 3 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Kesehatan | 6 hari yang lalu