Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Kejagung Tegaskan Penahanan Jubir Amin Tidak Langgar Netralitas Kejaksaan

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 29 Desember 2023 | 05:05 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Dok Kejagung)
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Dok Kejagung)

RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut penahanan juru bicara Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN), Indra Charimiadji sudah sesuai prosedur.

Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (28/12).

Ketut menegaskan, penahanan Indra tidaklah melanggar Instruksi Jaksa Agung untuk menunda pengusutan kasus korupsi atau TPPU dalam proses Pemilu 2024 kerana tidak ada kaitannya.

"Terkait dengan Instruksi Jaksa Agung No 6 Tahun 2023 tentang netralitas penegakan hukum dalam rangka menyukseskan Pemilu 2024, ini enggak ada kaitannya sama sekali dengan ini (kasus Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji)," ujar Ketut.

Ketut menjelaskan instruksi Jaksa Agung tersebut berisi instruksi untuk menunda pengusutan kasus tindak pidana korupsi dan TPPU yang ditangani Kejaksaan terhadap pihak yang mencalonkan diri dalam legislatif atau calon presiden dalam proses pemilu.

Sementara dalam kasus Jubir AMIN, penyidik dalam kasus tersebut adalah PPNS pajak dari Kanwil DJP Jakarta Timur.

Ketut menjelaskan kejaksaan hanya menerima pelimpahan berkasnya sehingga Kejaksaan tidak bisa menghentikan kasus tersebut.

"ini enggak ada kaitannya sama sekali dengan ini. Kenapa? Karena yang ditujukan dalam Instruksi Jaksa Agung itu adalah terkait dengan tugas, fungsi, pokok kejaksaan," ujar Ketut.

Lebih lanjut, kata Ketut, instruksi Jaksa Agung tersebut hanya ditujukan kepada penyidik kejaksaan, yaitu dari jajaran Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, hingga Kejaksaan Negeri.

Apabila kasus tersebut diusut oleh penyidik dari luar kejaksaan, kata Ketut, Kejaksaan hanya menerima pelimpahan berkas dan tidak berwenang menunda proses hukum dalam perkara tersebut.

"Nah, kalau dikaitkan dengan proses yang ada di Kejari Jaktim ini tidak ada kaitannya dengan Instruksi Jaksa Agung, karena sumber dari perkara ini adalah penyidikannya mulai dari penyidik PPNS Perpajakan. Jadi sangat berbeda, kita tidak bisa menghentikan dari proses yang dilakukan teman-teman penyidik dari Perpajakan, Bea Cukai, dan Mabes Polri," demikian tutup Ketut.rajamedia

Komentar: