Jokowi: Presiden Boleh Berkampanye Sesuai Aturan dan UU, Jangan Ditarik Kemana-mana!
RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pernyataannya mengenai presiden boleh berkampanye diinterpretasikan berbeda.
Jokowi menekankan pernyataan tersebut hanya mengulangi aturan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpestasikan kemana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan," ujar Presiden Jokowi dalam keterangan video di YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1).
Untuk memperjelas, Jokowi dalam keterangannya membawa kertas berwarna putih yang berisikan aturan presiden dan wakil presiden boleh berkampanye.
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas," kata Presiden.
Kemudian, Pasal 281 UU Pemilu mengatur hal-hal yang tidak boleh digunakan presiden dan wakil presiden saat berkampanye. Khususnya, tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
"Harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,"demikian jelas Presiden Jokowi.
Info Haji 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu