Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Jokowi: Presiden Boleh Berkampanye Sesuai Aturan dan UU, Jangan Ditarik Kemana-mana!

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 26 Januari 2024 | 19:33 WIB
Presiden Jokowi menunjukan aturan presiden boleh berkampanye. (TangkapanLayar/YouTube Sekretariat Presiden)
Presiden Jokowi menunjukan aturan presiden boleh berkampanye. (TangkapanLayar/YouTube Sekretariat Presiden)

RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pernyataannya mengenai presiden boleh berkampanye diinterpretasikan berbeda.

Jokowi menekankan pernyataan tersebut hanya mengulangi aturan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpestasikan kemana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan," ujar Presiden Jokowi dalam keterangan video di YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1).

Untuk memperjelas, Jokowi dalam keterangannya membawa kertas berwarna putih yang berisikan aturan presiden dan wakil presiden boleh berkampanye.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas," kata Presiden.
 
Kemudian, Pasal 281 UU Pemilu mengatur hal-hal yang tidak boleh digunakan presiden dan wakil presiden saat berkampanye. Khususnya, tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

"Harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,"demikian jelas Presiden Jokowi.rajamedia

Komentar: