Jokowi Disebut Mahasiswa UGM Alumnus Memalukan, Ini Kata Istana
RAJAMEDIA.CO - Polhukam - Kritik dan pujian merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi.
Begitu disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menanggapi banner dengan gambar Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang dipasang Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KM) Universitas Gadjah Mada (UGM).
BEM KM UGM memasang banner bertuliskan 'Penyerahan Nominasi Alumnus UGM Paling Memalukan' dengan gambar Presiden Joko Widodo (Jokowi) di depan Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, Yogyakarta.
"Dalam negara demokrasi, yang namanya kritik, yang namanya pujian dan kepercayaan (trust) terhadap penyelenggara negara adalah hal yang wajar," ujar Ari melalui keterangan tertulis, Minggu (10/12).
Menurut Ari Dwipayana, dalam menilai kinerja pemerintah, ujarnya, ada pihak yang tidak puas ataupun puas. Namun, ia mengungkapkan, ada pula masyarakat yang sangat puas.
"Coba cek saja penilaian lembaga-lembaga survei terhadap kinerja presiden. Juga bisa cek aktivitas Presiden yang lebih sering turun ke lapangan, mendengarkan suara masyarakat," ujarnya.
Ari menilai upaya-upaya untuk menarik perhatian atau membangun opini ditengah kontestasi politik yakni pemilihan umum (pemilu), untuk kepentingan politik elektoral menurutnya sah-sah saja.
Menurutnya apapun bentuk opini yang dibangun terhadap kinerja pemerintah perlu diuji.
"Tapi, semua opini itu harus diuji dengan argumentasi, dengan fakta, dengan bukti," ucap Ari.
Istana menilai bahwa masukan ataupun kritik akan menjadi suplemen bagi pemerintah dalam meningkatkan kinerjanya.
"Input baik pujian ataupun kritik, akan selalu menjadi "vitamin" untuk meningkatkan kinerja pemerintahan sehingga dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," demikian tutup Ari Dwipayana.
Info Haji 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu