Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Ingin Tunjukan Organisasi Sesuai Konstitusi! Cak Imin Tidak Hadiri Panggilan PBNU

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 22 Agustus 2024 | 07:47 WIB
Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar. [Foto: Repro]
Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar. [Foto: Repro]

RAJAMEDIA.CO - Polhukam - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar  (Cak Imin) sengaja tidak memenuhi undangan tim Panel Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), pada Rabu (21/8).


Cak Imin menegaskan ketidakhadarirannya sengaja, karena ingin menegakkan konstitusi


"Kalau kita mau taat kepada konstitusi, jangan saling mencampuri urusan yang diatur oleh konstitusi,” kata Cak Imin di kediamannya di Jakarta Selatan, Rab (21/8).


Menurut Cak Imin, bahwa PKB dan PBNU berdiri diatas kostitusi yang berbeda. PKB bedasarkan konstitusi udang-undang partai politik, sedangkan PBNU di atas dasar undang-undang organisasi.


Cak Imin juga berharap PBNU dapat mengelola organisasi sesuai konstitusi.


"Saya berharap kepada PBNU betul-betul mengelola organisasi sesuai dengan tata krama konstitusi, sesuai dengan aturan kostitusi,” demikian tutup Cak Imin


Sebelumnya Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid (Gus Jazil), menyatakan PBNU tidak punya hak memanggil Cak Imin dalam konteks evaluasi PKB.


Jika tetap dilakukan ia menyatakan langkah itu melanggar AD/ART dan melenceng dari khittah NU.

"(PBNU) tidak punya hak memanggil Cak Imin). Justru pemanggilan itu melanggar konstitusi, AD/ART NU dan melenceng dari Khittah NU," kata Gus Jazil di kantor DPP PKB, Selasa (13/8).


Gus Jazil juga mengungkit alasan PBNU yang kukuh membenahi PKB. Menurutnya, pembenahan tersebut tidak perlu dilakukan lantaran PKB mampu berprestasi dengan baik, terutama saat Pileg 2024.


"Apanya yang mau dibenahi? Justru hari ini PKB memiliki prestasi yang luar biasa. Yang harus dibenahi menurut saya justru PBNU-nya hari ini," tegasnya.

"Sekali lagi, karena memang tidak ada hubungannya secara organisatoris antara PKB dengan PBNU. Jadi itu keputusan yang batal menurut konstitusi partai politik sekaligus menurut aturan ormas," demaikian tutup Gus Jazil.rajamedia

Komentar: