Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Pansus Haji DPR RI, John Kennedy: Pengalihan Kuota Haji Salahi Aturan

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 22 Agustus 2024 | 04:36 WIB
Anggota Pansus Hak Angket Haji DPR RI dari Fraski Golkar John Kennedy Azis. [Foto: Repro]
Anggota Pansus Hak Angket Haji DPR RI dari Fraski Golkar John Kennedy Azis. [Foto: Repro]

RAJAMEDIA.CO - Info Parlemen - Anggota Pansus Hak Angket Haji DPR RI dari Fraski Golkar John Kennedy Azis menegaskan pengalihan kuota haji yang dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) sebagai penyelenggara ibadah haji, dinilai telah menyalahi.


Pengalihan kuota haji itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.


"Apapun alasan dari Kemenag, menurut saya, mengenai pengalihan kuota haji ini sudah menyalahi aturan karena tidak sesuai dengan Undang-Undang,” ujar John Kennedy Azis, dalam Rapat dengan Dirjen Pelayanan Dalam Negeri Kemenag, Rabu (21/8).


Dikatakan John Kennedy,  pengalihan kuota haji dari reguler ke haji plus maksimal seharusnya hanya 8 persen dari total kuota. Namun pada penyelenggaraan ibadah haji 2024, penambahan yang dilakukakan oleh Kemenag sebanyak 50 persen dari total kuota haji Indonesia.


"Jika memang mau mengalihkan kuota seharusnya sesuai dengan UU yang berlaku," tegasnya.


"Pelanggaran yang dilakukan Kemenag bukan hanya terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019, tetapi juga melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah atau 2024 Masehi," demikian John Kennedy. rajamedia

Komentar: