Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Hasil Pemeriksaan MKD, Cak Imin Tak Melanggar Bawa Istri Ikut Rombongan Timwas Haji

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 08 Agustus 2024 | 06:57 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar saat memimpin Timwas Haji DPR RI tahun 2024. [Foto: Dok DPR]
Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar saat memimpin Timwas Haji DPR RI tahun 2024. [Foto: Dok DPR]

RAJAMEDIA.CO - Info Parlemen - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI tidak menemukan pelanggaran atas pelaporan terhadap Wakil Ketua DPR sekaligus Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang mengajakistri, Rustini Murtadho, ikut Timwas Haji 2024.


Hal itu disampaikan Wakil Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam dalam keterangannya, dikutip Kamis (8/8).


Menurut Nazaruddin, hasil tindak lanjut itu didapat setelah pihaknya melakukan verifikasi dengan menghubungi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar.

Tujuan verifikasi untuk memastikan apakah ada pelanggaran atau tindakan melanggar hukum yang dilakukan Cak Imin dalam konteks keikutsertaan istrinya dalam Timwas Haji.


"Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan Sekjen DPR RI, MKD DPR berkesimpulan tidak ada pelanggaran yang dilakukan Cak Imin. Verifikasi itu mencakup pemeriksaan dokumen perjalanan, izin yang dikeluarkan, serta regulasi yang mengatur perjalanan dinas luar negeri," ujar Nazaruddin.


Nazaruddin mengatakan keputusan tidak adanya pelanggaran itu juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor No 164/PMK.05/2015, khususnya Pasal 7 ayat 7. Pada pasal itu disebutkan dalam hal Pelaksana SPD lingkup kementerian negara/lembaga mengikuti kegiatan atau menghadiri acara yang mensyaratkan mengikutsertakan istri atau suami dapat didampingi istri atau suami sebagai pihak lain.


"Setelah melakukan verifikasi administratif dengan Sekjen DPR RI, kami tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI. Selain itu, sesuai dengan PMK No 164 Tahun 2015, terbukti bahwa beliau tidak melanggar ketentuan tersebut," kata Nazaruddin.


Nazaruddin menuturkan MKD tetap melakukan pendalaman pelaporan terhadap Cak Imin itu meskipun DPR RI saat ini sedang dalam masa reses. Sebab, kata dia, MKD harus memberikan pemahaman secara utuh kepada masyarakat terkait persoalan tersebut.


"Kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan, serta memastikan bahwa semua tindakan pejabat publik sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku," ujarya.

Sebelumnya, Cak Imin dilaporkan ke MKD DPR RI. Cak Imin dilaporkan terkait urusan tim pengawas haji DPR yang melibatkan istrinya, Rustini Murtadho.


"Atas kekuasaannya mengajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji. Nah itu bertentangan dengan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik. Itu yang kami laporkan," kata pelapor yang mengatasnamakan Ketua Padepokan Hukum Indonesia Musyanto kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024.rajamedia

Komentar: