Hari Ini, Jhonny G Plate Jalani Sidang Perdana 'Korupsi BTS' di PN Jakarta Pusat
RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Johnny G Plate, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), akan menjalankan sidang perdana hari ini, Selasa (27/6).
Perkara kasus dugaann korupsi BTS Kominfo akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada pukul 10.00 WIB.
"Nomor perkara 55/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst. Jenis perkara tindak pidana korupsi. Terdakwa Jhonny Gerard Plate di ruang sidang Prof. Dr. H. MUHAMMAD HATTA ALI, pukul 10.00 WIB," demikian tulisan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, mengutip laman dikutip Disway.
Jhonny G Plate sendiri merupakan tersangka atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh tim penyelidikan Jampidsus Kejagung pada 17 Mei 2023 lalu.
"JP selaku tersangka dan telah langsung dilakukan penahanan," kata Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi di Gedung Bundar, Rabu, 17 Mei 2023.
Lebih lanjut, adapun penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus.
Penyidik menetapkan tersangka terhadap Plate setelah terdapat cukup bukti diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi BT4G selaku pengguna anggaran.
"Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," kata Kuntadi.
Pihak Kejaksaan Agung menaikan status Jhonny G Plate dari saksi menjadi tersangka.
"Telah meningkatkan status setelah dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Jabang Kejaksaan Agung," ujarnya.
Info Haji 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu