Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Hari Ini, Jhonny G Plate Jalani Sidang Perdana 'Korupsi BTS' di PN Jakarta Pusat

Laporan: CAREP-RM-1
Selasa, 27 Juni 2023 | 09:58 WIB
Menkominfo Johnny G Plate saat ditetapkan jadi tersangka oleh Kejagung.(Foto: Repro)
Menkominfo Johnny G Plate saat ditetapkan jadi tersangka oleh Kejagung.(Foto: Repro)

RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Johnny G Plate, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), akan menjalankan sidang perdana hari ini, Selasa  (27/6).

Perkara kasus dugaann korupsi BTS Kominfo akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat  pada pukul 10.00 WIB.

"Nomor perkara 55/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst. Jenis perkara tindak pidana korupsi. Terdakwa Jhonny Gerard Plate di ruang sidang Prof. Dr. H. MUHAMMAD HATTA ALI, pukul 10.00 WIB," demikian tulisan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, mengutip laman dikutip Disway.

Jhonny G Plate sendiri merupakan tersangka atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Penetapan tersangka ini dilakukan oleh tim penyelidikan Jampidsus Kejagung pada 17 Mei 2023 lalu.

"JP selaku tersangka dan telah langsung dilakukan penahanan," kata Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi di Gedung Bundar, Rabu, 17 Mei 2023.

Lebih lanjut, adapun penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus.

Penyidik menetapkan tersangka terhadap Plate setelah terdapat cukup bukti diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi BT4G selaku pengguna anggaran.

"Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," kata Kuntadi.

Pihak Kejaksaan Agung menaikan status Jhonny G Plate dari saksi menjadi tersangka.

"Telah meningkatkan status setelah dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Jabang Kejaksaan Agung," ujarnya. rajamedia

Komentar: