Hari Ini 580 Anggota DPR RI Dilantik, Ini Tugas Pokok dan Fasilitas yang Diterima
RAJAMEDIA.CO - Info Parlemen - Hari ini, Selasa (1/10) sebuah peristiwa penting terjadi di Gedung DPR RI. Tercatat sebanyak 580 anggota DPR RI terpilih pada periode 2024-2029 akan menjalani pelantikan.
"Tanggal 1 Oktober 2024 para calon anggota DPR RI hasil Pemilu tahun 2024 akan mengucapkan sumpah janji di hadapan sidang paripurna Dewan untuk memulai tugas anggota DPR untuk 5 tahun ke depan," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani dalam sidang paripurna terakhir anggota DPR RI periode 2019-2024, Senin (30/9).
Selain anggota DPR, ada 136 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2024-2029 bakal dilantik hari ini.
Puan berharap para anggota terpilih bisa menjalankan komitmrnnya untuk membangun dan mempersatukan masyarakat.
"Selamat bertugas kepada anggota DPR RI periode 2024-2029, dan bagi anggota DPR yang belum terpilih kembali selamat bekerja dan mengabdikan diri di tempat tugas yang baru, serta terus menjalankan komitmennya membangun Indonesia, terus mempersatukan rakyat dalam semangat gotong royong, kita tidak perlu menjadi luar biasa untuk memulai kerja membangun Indonesia." ujarnya.
"Yang terpenting adalah kita harus memulai kerja untuk dapat menjadikan Indonesia luar biasa," lanjutnya.
Tugas dan Wewenang DPR RI
Melansir laman Disway, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memegang peranan yang penting dalam menjalankan fungsi-fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Fungsi legislasi DPR melibatkan penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas), pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU), menerima RUU dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terkait dengan otonomi daerah dan pembentukan wilayah, serta menyusun UU bersama dengan Presiden. Di samping itu, DPR juga memiliki kewenangan dalam menyetujui atau menolak peraturan pemerintah pengganti UU yang diajukan Presiden.
Dalam fungsi anggaran, DPR bertanggung jawab untuk memberikan persetujuan atas RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), memperhatikan pertimbangan DPD terkait pajak, pendidikan, dan agama, serta memberikan persetujuan terhadap pemindahan aset negara dan perjanjian yang berdampak pada keuangan negara.
DPR juga diberi tugas dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah. Hal ini mencakup pengawasan terhadap pelaksanaan UU terkait otonomi daerah, pendidikan, agama, serta pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
DPR bekerja untuk menghimpun aspirasi rakyat serta memberikan persetujuan atau pertimbangan terhadap keputusan Presiden terkait dengan perang, perdamaian, amnesti, abolisi, pengangkatan pejabat kunci, dan lainnya.
DPR juga memiliki peran penting dalam pemilihan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), calon hakim agung, dan hakim konstitusi. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan dari DPD dan Komisi Yudisial. Kemudian apa fasilitas yang didapatkan setiap anggota DPR RI selama masa jabatannya?.
Fasilitas Anggota DPR RI
1. Fasilitas Rumah Jabatan (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan, sebesar Rp 3.000.000 per tahun.
2. Fasilitas Rumah Jabatan (RJA) Ulujami, Jakarta Barat, sebesar Rp 5.000.000 per tahun.
3. Tunjangan beras pensiunan sebesar Rp 30.900 per bulan.
4. Uang Pensiun yang diterima sebesar 60 persen dari gaji pokok, dengan rincian sebagai berikut:
- Ketua DPR sebesar Rp 3.024.000
- Wakil Ketua DPR sebesar Rp 2.772.000
- Anggota DPR sebesar Rp 2.520.000
Dengan adanya fasilitas-fasilitas ini, diharapkan anggota DPR dapat mengemban tugasnya dengan baik tanpa harus khawatir akan kebutuhan kehidupan sehari-hari.
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Dunia | 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu