Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Tanpa Pilkades Ancam Demokrasi Desa
RAJAMEDIA.CO – Jakarta – Usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) tanpa melalui proses pemilihan kepala desa (Pilkades) menuai sorotan. Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai skema tersebut berpotensi mengancam demokrasi di tingkat desa.
Menurut Khozin, usulan memperpanjang masa jabatan kades tanpa Pilkades tidak memiliki landasan yuridis, sosiologis, maupun filosofis yang kuat. Alasan efisiensi fiskal juga dinilai tidak cukup untuk menghapus mekanisme pemilihan langsung oleh masyarakat desa.
Pilkades Disebut Esensi Demokrasi Desa
Khozin menegaskan, salah satu ciri utama demokrasi adalah adanya pemimpin yang dipilih oleh rakyat.
"Ciri demokrasi di antaranya adalah pemimpin yang dipilih (official elected). Pemilihan kepala desa secara berkala merupakan esensi demokrasi di tingkat desa," kata Khozin di Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Menurut legislator Fraksi PKB tersebut, Pilkades bukan sekadar prosedur pergantian kepala desa. Mekanisme itu merupakan bagian penting dari hak masyarakat untuk menentukan pemimpinnya secara berkala.
Tak Ada Kondisi Darurat untuk Menunda Pilkades
Khozin juga mempertanyakan alasan penundaan atau penghapusan Pilkades dengan dalih tertentu.
Ia mengatakan, saat ini tidak terdapat keadaan darurat atau force majeure yang dapat dijadikan dasar untuk menunda pelaksanaan Pilkades, terlebih sampai meniadakan proses tersebut.
Jika mekanisme pemilihan ditiadakan tanpa dasar yang kuat, menurut dia, hal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi demokrasi Indonesia.
Pemilihan Jadi Ruang Menyerap Aspirasi
Lebih jauh, Khozin mengingatkan bahwa perpanjangan masa jabatan kades tanpa pemilihan berpotensi memunculkan dinamika baru di tengah masyarakat desa.
Baginya, pemilihan secara berkala merupakan mekanisme formal untuk mengetahui dan mengakomodasi aspirasi masyarakat.
"Esensi pemilihan adalah forum untuk mengetahui aspirasi yang muncul di masyarakat desa. Apa jadinya kalau forum menyerap aspirasi ini ditiadakan atau ditunda," katanya.
Karena itu, setiap perubahan terhadap mekanisme pergantian kepala desa harus mempertimbangkan bukan hanya aspek anggaran, tetapi juga hak politik masyarakat desa.
DPR Tetap Kaji Aspirasi Kepala Desa
Meski memberikan kritik terhadap usulan tersebut, Khozin menyatakan DPR RI tetap akan menerima dan mengkaji aspirasi yang disampaikan para kepala desa.
Menurutnya, aspirasi dari para kades yang disampaikan beberapa waktu lalu akan menjadi bahan pembahasan dan telaah DPR.
Artinya, ruang dialog tetap terbuka. Namun, setiap kebijakan yang diambil harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak mengorbankan prinsip demokrasi di tingkat desa.
Kades Dorong Efisiensi Anggaran
Sebelumnya, Ketua Umum Kepala Desa AMJ Jaro Muhadi menyampaikan usulan agar masa jabatan kepala desa dapat diperpanjang tanpa harus menggelar Pilkades dalam periode tertentu.
Usulan tersebut salah satunya didasarkan pada pertimbangan efisiensi biaya penyelenggaraan Pilkades, sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
"Kami selaku Koordinator Nasional Kepala Desa yang berakhir terhitung dari 2027, 2028, 2029 sebanyak 36.000 kepala desa se-Indonesia meminta pemerintah dan DPR RI mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan," kata Jaro dalam audiensi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
36 Ribu Kades Jadi Bagian Aspirasi
Perkumpulan tersebut meminta agar kades petahana dapat diperpanjang masa jabatannya tanpa pelaksanaan Pilkades untuk periode tertentu.
Namun, mereka juga mengusulkan agar skema tersebut tetap memiliki batas waktu yang jelas dan berlandaskan mekanisme hukum.
Di satu sisi, alasan efisiensi anggaran menjadi dasar bagi para kepala desa untuk mendorong keberlanjutan masa jabatan. Di sisi lain, DPR melihat adanya persoalan mendasar mengenai hak politik masyarakat desa.
Efisiensi Anggaran vs Hak Politik
Perdebatan ini pada akhirnya mempertemukan dua kepentingan: efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan keberlangsungan demokrasi desa.
Pilkades memang membutuhkan anggaran. Namun, bagi masyarakat desa, pemilihan juga merupakan ruang untuk menentukan apakah kepemimpinan yang sedang berjalan masih mendapatkan kepercayaan atau membutuhkan perubahan.
Karena itu, wacana perpanjangan masa jabatan kades tanpa Pilkades membutuhkan kajian yang cermat agar efisiensi anggaran tidak berubah menjadi pengurangan ruang demokrasi masyarakat.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Olahraga | 6 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Parlemen | 1 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Parlemen | 2 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Olahraga | 18 jam yang lalu
Keamanan | 1 minggu yang lalu
Opini | 1 minggu yang lalu