Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Gubernur Banten Resmi Putihkan Tunggakan Pajak Kendaraan!

Laporan: Halim Dzul
Kamis, 27 Maret 2025 | 22:09 WIB
Gubernur Banten Andra Soni - Repro -
Gubernur Banten Andra Soni - Repro -

RAJAMEDIA.CO - Raja Media, Serang – Kabar gembira bagi warga Banten! Gubernur Banten Andra Soni resmi mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
 

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Andra Soni saat menghadiri buka puasa bersama alim ulama di Gedung Negara, Kota Serang, Kamis (27/3). 
 

Dalam kesempatan itu, Andra menegaskan bahwa pemutihan berlaku untuk seluruh masyarakat Banten yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.
 

"Kami sudah menandatangani keputusan gubernur terkait penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor, denda pajak kendaraan, dan tunggakan lainnya. Insyaallah ini menjadi hadiah bagi masyarakat menjelang Idulfitri," ujar Andra.
 

Bebas Denda, Cukup Bayar Pajak 2025!
 

Pemutihan pajak ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Masyarakat cukup membayar pajak tahun 2025, sementara tunggakan sebelumnya otomatis dihapuskan.
 

"Syaratnya hanya satu, wajib pajak cukup menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan tahun 2025. Seluruh beban tunggakan dan dendanya akan diputihkan," jelas Andra.
 

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang akan melakukan mutasi keluar dari Provinsi Banten.

 

Detail Aturan Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten:

 

1. Penghapusan pajak pokok dan denda bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pajak tahun 2024 ke bawah, dengan syarat membayar pajak tahun 2025 hingga 2026.
 

2. Penghapusan denda pajak kendaraan tahun 2025 bagi seluruh wajib pajak.
 

3. Tidak berlaku untuk kendaraan yang akan pindah ke luar Banten.
 

4. Pemutihan berlangsung dari 10 April hingga 30 Juni 2025.

Andra Soni berharap kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat Banten, sekaligus mendorong kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
 

"Selamat menyambut Idulfitri, semoga kebijakan ini bisa menjadi hadiah bagi masyarakat Banten," pungkasnya.rajamedia

@andrasoni_12 Gubernur Banten Andra Soni mengumumkan kebijakan penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan baik roda dua maupun roda empat usai berbuka puasa dengan para ulama.. #pajak #gubernurbanten #andrasoni ♬ suara asli - ABDI BANTEN
Komentar: