Gass Terus! Putusan MKMK Memperkuat Masinton Terus Dorong Hak Angket Skandal Hakim MK
RAJAMEDIA.CO - Polhukam, Hak Angket - Hak angket skandal hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan terus bergulir di DPR. Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) itu telah membuat terang adanya intervensi terhadap hakim konstitusi.
Anggota Komisi XI DPR dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu, Rabu (8/11).
"Lembaga DPR RI harus melakukan penyelidikan melalui Hak Angket Skandal Hakim MK, agar terang benderang dan ke depan integritas MK kembali dipercaya masyarakat," ujar Masinton.
Dijelaskan Masinton, putusan MKMK sejatinya mengungkap bahwa ada skandal besar di MK. Di sisi lain, publik juga mesti mengetahui secara menyeluruh adanya skandal intervensi terhadap hakim konstitusi.
"Publik berhak tahu pihak mana yang mengintervensi hakim MK dan motif kepentingan apa hingga menginjak-injak kemandirian hakim yang jelas-jelas diatur dan dilindungi oleh UUD 1945," ucap Masinton.
Ia mengutip Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi “kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.
"Salah satu ciri negara hukum, lembaga peradilan itu haruslah bebas (independent) dan tidak memihak (impartial)," ucap Masinton.
Kemudian, Masinton juga menjelaskan soal Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Beleid itu menegaskan kedudukan kemandirian hakim di dalam ketentuan Pasal 3 (1) yakni “Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan”.
Putusan MKMK, kata dia, telah mengkonfirmasi adanya skandal yang mempengaruhi kemandirian hakim dalam putusannya. Putusan yang dimaksud yakni perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Dalam putusan MKMK menyatakan bahwa eks Ketua MK Anwar Usman sengaja diintervensi terkait putusan soal batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres)," demikian tutup Masinton.
MKMK berhentikan Anwar Usaman
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam amar putusannya, Selasa (7/11) menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam perkara uji materi terkait syarat capres cawapres dari unsur kepala daerah yang meloloskan Gibran menjadi pendamping Prabowo.
Jimly menyatakan Anwar Usman terbukti membuka ruang intervensi pihak luar dalam pengambilan putusan perkara nomor: 90/PUU-XXI/2023. Putusan ini memberi karpet merah bagi putra sulung Presiden RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden.
"Hakim Terlapor [Anwar Usman] terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan Angka 1, 2 dan 3," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan kesimpulan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).
Anwar pun dijatuhi sanksi pencopotan dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Namun, terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari majelis etik MKMK Bintan Saragih. Bintan menilai Anwar mestinya bukan hanya dicopot sebagai ketua, namun juga sebagai hakim kontitusi.
Info Haji 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu