Tok...! Majelis Hakim PN Jakpus Vonis Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara
Korupsi BTS 4 G Kominfo
RAJAMEDIA.CO - Polhukam - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 15 tahun hukuman penjara.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara," ," kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Plate juga divonis membayar uang pengganti Rp 15,5 miliar.
Dalam vonis tersebut, Hakim Ketua Fahzal Hendri jugan menyampaikan 3 poin meringankan vonis Johnny yakni berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan, sebagai kepala rumah tangga, dan uang yang diterimanya digunakan untuk bantuan sosial.
"Hal yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan, terdakwa sebagai kepala rumah tangga, uang yang diterima dipergunakan sebagaimana untuk bantuan sosial," ujar Fahzal.
Adapun hal yang memberatkan hukuman Johnny Plate adalah tidak mengakui kesalahannya.
"Memberatkan, tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa tidak mengakui kesalahannya, terdakwa merasa tidak bersalah, dan terdakwa terbukti meminta uang kepada terdakwa anang achmad latif dirut Bakti," kata dia.
Hakim menyatakan Johnny G Plate melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Info Haji 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu