Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Felly Estelita: UMK Bukan Sekadar Angka, tapi Kesejahteraan & Stabilitas Industri

Laporan: Halim Dzul
Jumat, 12 September 2025 | 21:27 WIB
Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene - Humas DPR -
Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Bandung, Kunker - Penetapan upah minimum masih menyisakan persoalan kompleks dalam hubungan industrial di Indonesia. Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, menegaskan bahwa masalah UMK tidak semata-mata soal angka, melainkan menyangkut kesejahteraan pekerja, keberlanjutan usaha, hingga potensi konflik antara pekerja dan pemberi kerja.
 

“Pengupahan merupakan bagian yang paling rawan dan paling penting di dalam hubungan industrial. Antara pekerja dan pemberi kerja mempunyai persamaan kepentingan yaitu kelangsungan hidup dan kemajuan perusahaan, tetapi di sisi lain antar keduanya juga memiliki perbedaan dan bahkan potensi konflik,” jelas Felly dalam kunjungan kerja Komisi IX DPR RI ke Kantor Kabupaten Bandung Barat, Jumat (12/9/2025).
 

Perlindungan Pemerintah Lewat Kebijakan
 

Felly menambahkan, pemerintah berupaya memberikan perlindungan dengan menetapkan upah minimum serta menerbitkan Paket Kebijakan Ekonomi untuk memastikan kenaikan upah setiap tahun. Kebijakan itu diharapkan dapat menjaga agar dunia usaha tetap berjalan dengan lancar, produktif, dan kompetitif.
 

“Kesejahteraan pekerja adalah pemenuhan kebutuhan jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat,” ungkap Felly.
 

Kesejahteraan Lebih dari Sekadar Upah
 

Menurut Felly, komponen kesejahteraan pekerja tidak hanya berbentuk upah, tetapi juga jaminan sosial, bonus, tunjangan hari raya, serta fasilitas seperti perumahan, transportasi, tempat ibadah, kantin, pelatihan, dan rekreasi. Namun, perbedaan pandangan mengenai nilai upah masih sering memicu perselisihan.
 

“Pekerja menganggap nilai upah minimum masih terlalu rendah, sehingga mereka harus bekerja lebih keras untuk dapat hidup sejahtera. Perbedaan pandangan itulah yang seringkali menimbulkan keresahan di kalangan pekerja dan mendorong mereka melakukan demonstrasi,” paparnya.
 

Contoh Kenaikan UMP di Jawa Barat
 

Sebagai ilustrasi, Pemerintah Daerah Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp3.736.741 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Kenaikan Rp132.402 itu berlaku mulai 1 Januari 2025, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No.561.7/798-kesra/2024 yang mengacu pada Permenaker No.16 Tahun 2024.
 

Kebijakan ini menjadi contoh nyata bagaimana persoalan upah bukan sekadar hitungan angka, tetapi juga terkait langsung dengan keseimbangan kepentingan pekerja dan pengusaha, serta menjaga stabilitas hubungan industrial.rajamedia

Komentar: