Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Efisiensi Anggaran Kemendagri Capai 57 Persen, Komisi II: Cukup Menyedihkan!

Laporan: Firman
Senin, 03 Februari 2025 | 13:57 WIB
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. [Foto: Dok DPR/RMN]
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. [Foto: Dok DPR/RMN]

RAJAMEDIA.CO - Parlemen, 3 Februari 2025 – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan keprihatinannya atas kebijakan efisiensi anggaran sebesar 57,42 persen di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2025. 
 

Pemangkasan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025.
 

"Sebetulnya cukup menyedihkan karena efisiensi anggaran mencapai 57,42 persen. Sekarang DIPA Kemendagri tinggal Rp2,038 triliun, dari awalnya Rp4 triliun lebih. Namun, keputusan pemerintah melalui Inpres ini merupakan respons terhadap kondisi perekonomian Indonesia saat ini," ujar Rifqinizamy dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri Tito Karnavian, di Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).
 

Menurutnya, kondisi ekonomi yang tidak stabil, ditandai dengan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang telah menyentuh Rp16.466 per USD, menjadi salah satu alasan utama efisiensi ini dilakukan. Bank Dunia bahkan memperingatkan bahwa jika nilai tukar tembus Rp16.700 per USD, Indonesia berpotensi masuk dalam kategori krisis ekonomi.
 

"Kita menyadari bahwa bangsa ini sedang menghadapi situasi yang tidak mudah. Jika kita lambat beradaptasi, dampaknya bisa lebih luas," tambahnya.
 

Pemangkasan di Berbagai Pos Anggaran
 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengonfirmasi bahwa Kemendagri termasuk salah satu kementerian yang terkena pemangkasan anggaran signifikan. Selain berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025, efisiensi ini juga mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tertanggal 24 Januari 2025.
 

Dari total pagu awal Rp4,7 triliun, anggaran Kemendagri kini hanya tersisa Rp2,038 triliun, setelah mengalami pemangkasan sebesar Rp2,7 triliun atau 57,46 persen.
 

Beberapa pos anggaran yang terkena efisiensi besar meliputi:

- Alat tulis kantor: 90%

- Seremonial: 56%

- Rapat dan seminar: 45%

- Kajian dan analisis: 51,50%

- Diklat dan bimbingan teknis: 29%

- Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40%

- Percetakan suvenir: 75,90%

- Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan: 73,30%

- Lisensi aplikasi: 27,60%

- Jasa konsultan: 45,70%

- Bantuan pemerintah: 16,7%

- Pemeliharaan dan perawatan: 10,2%

- Perjalanan dinas: 53,90%

- Peralatan mesin: 28%

- Infrastruktur: 34,3%

- Belanja lainnya: 59,10%

 

"Efisiensi anggaran ini tentu berdampak pada kegiatan operasional di lingkungan Kemendagri, termasuk pada enam lingkup kerja setingkat sekretariat jenderal hingga direktorat jenderal. Bahkan, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menjadi salah satu unit kerja yang mengalami pemangkasan cukup besar," ungkap Tito Karnavian.
 

Komisi II Akan Pantau Revisi Anggaran
 

Komisi II DPR RI menyatakan akan memantau revisi anggaran Kemendagri setelah adanya penyesuaian lebih lanjut dari pemerintah.
 

"Kami memahami langkah yang diambil Presiden Prabowo Subianto dalam melakukan efisiensi anggaran. Namun, kami tetap akan mengawasi agar efisiensi ini tidak mengganggu pelayanan publik yang menjadi tugas utama Kemendagri," tegas Rifqinizamy Karsayuda.
 

Dengan kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan, Komisi II berharap pemangkasan anggaran tidak berdampak pada kinerja birokrasi dan pelayanan masyarakat di tingkat pusat maupun daerah.rajamedia

Komentar: