DPR Revisi Tata Tertib, Bisa Copot Pimpinan KPK hingga Hakim MK!
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, 5 Februari 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi merevisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Dalam revisi ini, DPR menambahkan pasal baru yang memperluas kewenangannya, termasuk melakukan evaluasi terhadap pejabat publik yang dipilih melalui fit and proper test, seperti pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, mengungkapkan bahwa revisi ini telah dibahas dalam rapat Baleg pada 31 Januari 2025 dan disetujui oleh seluruh fraksi dalam rapat paripurna DPR pada Selasa, 4 Februari 2025.
"Pada rapat Badan Legislasi tanggal 3 Februari 2025 telah dibahas dengan intensif dan dibacakan pandangan mini fraksi atas rancangan perubahan peraturan Tata Tertib. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan atas revisi tersebut," ujar Sturman dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Senayan, Jakarta.
Pasal Baru: DPR Bisa Evaluasi dan Beri Rekomendasi Pemberhentian
Dalam revisi ini, DPR menambahkan Pasal 228A, yang memungkinkan evaluasi berkala terhadap pejabat publik yang telah lolos fit and proper test di DPR. Berikut bunyi pasal yang disisipkan dalam revisi:
Pasal 228A
(1) Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 Ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Evaluasi Pejabat Publik yang Dipilih DPR
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menjelaskan bahwa revisi ini pada intinya memberikan DPR kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat publik yang telah dipilih melalui fit and proper test di DPR.
"Evaluasi ini dilakukan untuk menilai apakah kinerja pejabat tersebut masih sesuai dengan hasil fit and proper test sebelumnya," ujar Bob Hasan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Politisi Partai Gerindra ini juga menegaskan bahwa hasil evaluasi dapat berujung pada rekomendasi pemberhentian pejabat publik yang dianggap tidak lagi memenuhi kriteria kinerja yang ditetapkan.
"Ujungnya bisa pada pemberhentian atau kelanjutan jabatan dari pejabat yang telah disetujui DPR melalui fit and proper test," tambahnya.
Dampak dan Implikasi Revisi Tata Tertib
Dengan revisi ini, DPR berhak melakukan evaluasi terhadap pejabat publik yang sebelumnya dipilih melalui mekanisme fit and proper test, seperti:
✅ Pimpinan KPK
✅ Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
✅ Pimpinan Ombudsman RI
✅ Komisioner Komnas HAM
✅ Pejabat Publik Lain yang Ditentukan Melalui Fit and Proper Test DPR
Keputusan ini menandai perubahan signifikan dalam mekanisme pengawasan DPR terhadap pejabat publik, sekaligus menimbulkan pro dan kontra terkait independensi lembaga negara yang pejabatnya dipilih oleh DPR.
Nasional | 5 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Pendidikan | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Dunia | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu