Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Ahmad Doli Kurnia: Pemakzulan Gibran Bergantung Konsensus Politik di DPR

Laporan: Firman
Jumat, 09 Oktober 2026 | 20:34 WIB
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia - RMN -
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia - RMN -

RAJAMEDIA.CO – Jakarta, Polkam – Politikus Partai Golkar sekaligus anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, merespons wacana pemakzulan (impeachment) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan keabsahan dokumen pendidikan Gibran.
 

Doli menegaskan, langkah pemakzulan tidak bisa dilepaskan dari kesepakatan dan konsensus pimpinan partai politik di parlemen. Menurutnya, jika wacana tersebut ditindaklanjuti, keputusan harus mempertimbangkan kepentingan nasional serta mengikuti mekanisme konstitusional.
 

Pernyataan itu disampaikan Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/10/2026).
 

Pemakzulan Bergantung Konsensus Partai Politik
 

Doli menilai pemakzulan merupakan persoalan politik yang memerlukan kesepakatan di antara para pimpinan partai politik, terutama partai-partai yang memiliki perwakilan di DPR RI.
 

"Kalau soal pemakzulan, ya itu tergantung dari kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai politik, terutama yang ada di DPR. Ini sudah betul-betul murni wilayah politik," ujar Doli.
 

Ia menyebut terdapat tiga aspek utama yang perlu menjadi pertimbangan para pimpinan partai sebelum menentukan sikap, yakni kepentingan rakyat, menjaga martabat bangsa, dan mempertahankan kedaulatan negara.
 

Menurutnya, setiap langkah politik yang berkaitan dengan keberlangsungan jabatan Wakil Presiden harus mempertimbangkan kepentingan nasional dan tidak semata-mata didasarkan pada kepentingan kelompok tertentu.
 

Komisi II DPR Bisa Panggil KPU
 

Terkait persoalan pembuktian ijazah setara SMA milik Gibran, Doli menilai DPR memiliki mekanisme untuk meminta penjelasan kepada penyelenggara pemilu tanpa harus membentuk panitia khusus (pansus) atau menggunakan hak angket.
 

Ia mengusulkan agar Komisi II DPR RI memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta klarifikasi mengenai proses verifikasi dokumen pendidikan ketika Gibran mendaftar sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
 

Doli mempertanyakan proses pemeriksaan dokumen tersebut, terutama setelah muncul persoalan mengenai bukti fisik ijazah dalam pertimbangan putusan MK.
 

"Menurut saya cukup Komisi II saja. Komisi II panggil penyelenggara pemilu, bertanya kenapa bisa terjadi proses pencalonan kemarin yang akhirnya dibuktikan oleh Mahkamah Konstitusi ternyata ijazahnya tidak ada? Nah jelaskan oleh KPU, Bawaslu, dan segala macam," tegasnya.
 

Melalui mekanisme tersebut, DPR diharapkan dapat memperoleh penjelasan resmi mengenai prosedur verifikasi dokumen yang dilakukan penyelenggara pemilu.
 

Hak Menyatakan Pendapat Jadi Jalur Konstitusional
 

Doli juga menyinggung mekanisme konstitusional yang dapat ditempuh DPR apabila terdapat dugaan pelanggaran yang memenuhi persyaratan pemakzulan sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
 

Menurutnya, DPR dapat menggunakan mekanisme Hak Menyatakan Pendapat (HMP) apabila terdapat dasar dan kesepakatan politik untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum atau persoalan pemenuhan syarat jabatan.
 

Ia berpandangan, proses tersebut tidak harus diawali dengan pembentukan pansus atau penggunaan hak angket apabila DPR memilih menempuh mekanisme konstitusional yang tersedia.
 

"Kalau mau bicara tentang pemakzulan juga tidak perlu hak angket, tidak perlu pansus. Langsung nyatakan saja, kan prosedurnya sudah jelas di situ. DPR menyatakan bahwa memang terjadi pelanggaran hukum berat atau tidak lagi memenuhi syarat, maka kemudian menyatakan pendapatnya," kata Doli.
 

Namun, pemakzulan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan politik. Prosesnya harus memenuhi persyaratan dan tahapan konstitusional, termasuk pemeriksaan oleh MK serta keputusan MPR sesuai ketentuan UUD 1945.
 

Putusan MK dan Proses Politik di DPR
 

Sebelumnya, MK menolak gugatan terkait keabsahan ijazah Gibran dalam pencalonannya pada Pemilu 2024 karena pemohon dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
 

Dalam pertimbangannya, MK disebut tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah setara SMA milik Gibran. Namun, MK juga tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden karena yang bersangkutan telah dilantik dan bukan lagi berstatus sebagai calon peserta pemilu.
 

Perkembangan tersebut memunculkan perdebatan mengenai tindak lanjut persoalan dokumen pendidikan Gibran di ranah politik dan konstitusional.
 

Pernyataan Doli memperlihatkan bahwa pembahasan mengenai kemungkinan pemakzulan tidak hanya berkaitan dengan dinamika politik di parlemen, tetapi juga harus memperhatikan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
 

RAJAMEDIA.CO – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: