Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Denny Indrayana Sebut Pemakzulan Gibran Bakal Alot, Parlemen Jadi Ujian Politik

Laporan: Firman
Sabtu, 10 Oktober 2026 | 07:57 WIB
Denny Indrayana - RMN -
Denny Indrayana - RMN -

RAJAMEDIA.CO – Jakarta – Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana, menilai upaya pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan menghadapi proses panjang dan tantangan politik yang berat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengambil langkah diskualifikasi.
 

Denny berpandangan, MK sebenarnya memiliki peluang menerapkan pendekatan hukum progresif (judicial activism) untuk mengambil keputusan lebih jauh terkait persoalan persyaratan pencalonan Gibran. Namun, menurutnya, tindak lanjut persoalan tersebut kini harus melewati mekanisme politik di DPR dan MPR RI.
 

Pernyataan itu disampaikan Denny dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
 

Denny Soroti Tiga Poin Putusan MK
 

Denny menguraikan tiga hal yang menurutnya perlu diperhatikan dalam membaca Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
 

Pertama, ia menyoroti pertimbangan MK mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan terkait ijazah setara SMA milik Gibran.
 

Kedua, Denny mengaitkan persoalan tersebut dengan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
 

Ketiga, ia menilai tindak lanjut persoalan tersebut dapat bergeser ke lembaga negara lain, khususnya DPR dan MPR, melalui mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden sesuai ketentuan konstitusi.
 

Denny menyayangkan MK tidak mengambil langkah yang menurutnya dapat mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.
 

"Sebenarnya kalau kita ingin melakukan langkah-langkah pemberhentian Gibran, maka peluang cepat dan peluang mudahnya kemarin itu adalah melalui Mahkamah. Jalur cepat, jalur tol kemarin sebenarnya ada di Mahkamah. Sayangnya Mahkamah tidak mengambil itu, padahal tinggal ambil saja pendekatan hukum progresif, judicial activism," ujar Denny.
 

Pemakzulan Dinilai Menghadapi Jalan Terjal
 

Denny menilai peralihan proses ke parlemen membuat upaya pemakzulan berpotensi menghadapi tantangan politik yang tidak ringan.
 

Menurutnya, proses tersebut akan sangat bergantung pada sikap partai-partai politik yang memiliki kursi di DPR. Terlebih, partai-partai koalisi pemerintah memiliki posisi penting dalam menentukan dinamika pembahasan di parlemen.
 

Ia menilai proses pemakzulan tidak cukup hanya bertumpu pada perdebatan mengenai putusan MK, tetapi juga harus melewati tahapan konstitusional yang berlaku.
 

Denny mengibaratkan situasi tersebut seperti pertandingan sepak bola ketika sebuah tim menghadapi pertahanan lawan yang sangat rapat.
 

"Jadi kita mesti paham, ketika Mahkamah Konstitusi tidak mengambil jalur tol untuk mendiskualifikasi Gibran, jalur yuridis yang sebenarnya konstitusional maka kita akan melewati jalur yang berliku, penuh tajam pendakian, macet. Kalau sepak bola ini benteng pertahanannya catenaccio, parkir busnya itu banyak dan sulit untuk bikin gol," pungkasnya.
 

Denny Singgung Pengaruh Politik Jokowi
 

Dalam keterangannya, Denny juga menyampaikan penilaian mengenai dukungan politik terhadap Gibran. Ia menduga sebagian partai politik tidak sepenuhnya mendukung posisi Gibran, meskipun tidak menyampaikan penolakan secara terbuka.
 

Denny bahkan mengaitkan dukungan terhadap Gibran dengan pengaruh Presiden ke-7 RI Joko Widodo, ayah Gibran.
 

"Saya hakul yakin banyak partai politik yang tidak berkenan dengan Wapres Gibran. Satu-satunya partai yang memang mendukung Gibran ya hanya PSI, yang lain itu dalam hatinya sebenarnya no Gibran bin Jokowi," tegasnya.
 

Pernyataan tersebut merupakan pandangan politik Denny dan tidak dengan sendirinya membuktikan sikap internal partai-partai yang disebutnya.
 

Mekanisme Konstitusi Menjadi Penentu
 

Secara konstitusional, pemberhentian presiden atau wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Prosesnya melibatkan DPR, MK, dan MPR dengan persyaratan serta tahapan yang telah ditentukan.
 

Karena itu, wacana pemakzulan Gibran tidak dapat dilaksanakan hanya berdasarkan perbedaan pandangan politik atau perdebatan publik mengenai putusan MK. Proses tersebut harus memenuhi alasan dan prosedur konstitusional yang berlaku.
 

Pernyataan Denny kembali memunculkan perdebatan mengenai hubungan antara putusan pengadilan konstitusi, persyaratan jabatan wakil presiden, dan dinamika politik di parlemen.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: