Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Denny Indrayana Desak Prabowo Buka Suara soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran

Laporan: Firman
Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:17 WIB
Denny Indrayana mendesak Presiden Prabowo Subianto buka suara terkait putusan MK soal Ijazah Gibran - RMN -
Denny Indrayana mendesak Presiden Prabowo Subianto buka suara terkait putusan MK soal Ijazah Gibran - RMN -

RAJAMEDIA.CO – Jakarta, Polkam – Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana, mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menyampaikan sikap resmi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
 

Denny menyoroti pertimbangan MK yang menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat milik Gibran. Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian Presiden karena berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap proses konstitusional.
 

Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/10/2026), Denny menilai Presiden Prabowo perlu memberikan penjelasan mengenai pandangannya terhadap putusan tersebut.
 

Denny Sebut Persoalan Ini Tanggung Jawab Presiden
 

Denny menilai persoalan yang muncul dari putusan MK tidak semestinya dibiarkan tanpa penjelasan dari kepala negara. Ia menyebut isu tersebut sebagai persoalan strategis yang membutuhkan sikap politik dan konstitusional Presiden.
 

"Kita belum mendengar satu koma satu titik dari Presiden Prabowo atas putusan Mahkamah Konstitusi yang sangat strategis terkait dengan nasib bangsa Indonesia. Ini adalah presidential issue, ini adalah presidential responsibility sebagai nakhoda bangsa ini," ujar Denny.
 

Ia meminta Prabowo menyampaikan pandangannya secara terbuka agar masyarakat mengetahui sikap pemerintah terhadap persoalan tersebut.
 

Menurut Denny, penyampaian sikap Presiden menjadi penting di tengah berkembangnya perdebatan hukum dan politik mengenai putusan MK yang berkaitan dengan Wakil Presiden.
 

Kritik Sikap Partai Koalisi Pemerintah
 

Selain mendesak Presiden, Denny mengkritik sikap partai-partai politik koalisi pemerintah yang dinilainya cenderung menunggu arahan Presiden sebelum menentukan sikap.
 

Ia menilai ketergantungan tersebut dapat menghambat keberanian partai politik untuk mengambil langkah konstitusional melalui parlemen.
 

Denny juga menyinggung kemungkinan adanya kepentingan politik yang membuat pimpinan partai maupun kelompok pendukung pemerintah enggan menyampaikan kritik secara terbuka.
 

"Karena partai-partai, apalagi partai koalisi, itu akan tergantung dengan posisi presiden. Ketika Presiden Prabowo hanya diam, aku yakin yang lain juga diam saja," katanya.
 

Ia kemudian menyinggung kekhawatiran kehilangan jabatan di pemerintahan, termasuk posisi menteri, komisaris, maupun jabatan penasihat, yang menurutnya dapat memengaruhi sikap politik sejumlah pihak.
 

Pernyataan tersebut merupakan penilaian Denny terhadap dinamika politik di lingkaran pemerintahan.
 

MK Tolak Gugatan, Legal Standing Jadi Pertimbangan
 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonannya sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
 

Dalam putusannya, MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan tersebut.
 

Dengan demikian, penolakan gugatan itu tidak dapat dipahami semata-mata sebagai putusan yang membenarkan ataupun menyatakan tidak sah ijazah Gibran. Pertimbangan mengenai kedudukan hukum pemohon menjadi bagian penting dalam putusan tersebut.
 

MK Singgung Bukti Ijazah Setara SMA
 

Dalam pertimbangan putusan, MK disebut tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah setara SMA milik Gibran.
 

Namun, MK juga tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Salah satu pertimbangannya adalah Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon peserta pemilu, melainkan telah dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
 

Perbedaan antara pertimbangan mengenai bukti dan amar putusan tersebut menjadi salah satu aspek yang disoroti dalam perdebatan publik.
 

Desakan Denny kepada Presiden Prabowo pun menambah dimensi politik atas persoalan hukum tersebut. Ia menginginkan adanya penjelasan resmi dari kepala negara, sementara putusan MK tetap menjadi rujukan hukum dalam perkara yang telah diperiksa oleh lembaga peradilan konstitusi tersebut.
 

RAJAMEDIA.CO – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: