Din Syamsuddin: Vonis 4,5 Tahun Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Mengusik Rasa Keadilan
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Tipikor - Vonis 4,5 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi terus mengundang keprihatinan dari banyak tokoh, termasuk mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
"Kasus Ira Puspadewi, mantan Dirut ASDP, yang dikenai hukuman 4,5 tahun penjara menggelitik pertanyaan dan rasa keadilan di hati saya," ujarnya seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima redaksi (Senin,24/11/2025).
Sebab Din menjelaskan sama sekali tidak ada bukti Ira Puspadewi menerima gratifikasi, melakukan mark-up, dan merugikan negara dari kebijakan dan aksi korporasi yang dilakukannya selaku Dirut PT ASDP terkait kasus Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022 yang menjeratnya.
"Sebagai orang awam hukum, saya bertanya di mana letak kesalahannya, di mana unsur tindak pidana korupsi yang dilakukannya?" ungkapnya mempertanyakan.
Kuliti Pernyataan Jubir KPK
Lebih jauh, dia juga mempertanyakan keterangan pihak KPK seperti disampaikan jubirnya, Budi Prasetyo, bahwa putusan majelis hakim telah membuktikan Ira Puspadewi melakukan pengkondisian terhadap penilaian kapal yang akan diakuisisi.
"Pernyataan demikian sangat bersifat asumptif, yakni adanya praduga pengkondisian," beber Din.
Dia juga menyentil penegasan Jubir KPK bahwa pengkondisian tersebut pun menyebabkan keputusan korporasi yang diambil tidak sepenuhnya berada dalam koridor profesional dan objektif sebagaimana dituntut dalam prinsip Business Judgment Rules (BJR).
"Frasa 'keputusan korporasi yang diambil tidak sepenuhnya berada dalam koridor profesional dan obyektif sebagaimana dituntut dalam prinsip Business Judgement Rules (BJR)', juga sangat interpretatif dan relatif, sebagaimana diisyaratkan oleh frasa tidak sepenuhnya," katanya menekankan.
Padahal menurutnya, yang paling patut dipertanyakan dan harus dibuktikan baik oleh KPK maupun Pengadilan adalah apakah ada kucuran dana kepada Ira Puspadewi, dan apakah ada kerugian negara serta perusahaan BUMN PT ASDP terkait aksi korporasi oleh pihak yang bersangkutan.
"Argumentasi KPK atau Pengadilan tidak cukup dengan mengatakan ada potensi kerugian, tanpa membuktikan adanya kerugian yang nyata," tegas Din, yang juga mantan Ketua Umum MUI Pusat ini.
Suarakan Ketidakadilan Hukum
Di akhir keterangannya, Din Syamsuddin menjelaskan kenapa dirinya ikut memberi komentar atas putusan Pengadilan dan atas apresiasi KPK terhadap vonis majelis hakim tersebut. Yaitu semata-mata karena ingin mengungkapkan rasa ketidakadilan hukum.
Dia pun mengingatkan janganlah hukum dipaksakan atas seorang warga negara yang tidak terbukti bersalah, sementara banyak orang yang kasat mata patut diduga melakukan tindak korupsi, merugikan negara dan rakyat banyak, tapi tidak terjerat hukum, dan KPK seperti menutup mata.
"Kita semua mendukung pemberantasan korupsi secara konsekwen, tapi juga mendesak KPK dan lembaga peradilan untuk berlaku adil dan menegakkan keadilan secara sejati," demikian Syamsuddin.
Alasan Hakim Tetap Vonis Bersalah Ira Puspadewi
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengungkap alasan para terdakwa kasus Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022 tetap dinyatakan bersalah meski tak menerima keuntungan pribadi.
Dalam perkara ini, eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dihukum pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara dan membayar denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ira divonis bersama dua terdakwa lain, yakni Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono yang masing-masing divonis pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim berpendapat perbuatan para terdakwa memberikan keuntungan luar biasa kepada PT JN maupun pemiliknya yang bernama Adjie. Atas dasar itulah perbuatan Ira dkk dianggap memenuhi unsur pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)..
Diwarnai Dissenting Opinion
Meski demikian, putusan itu tidak bulat alias diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion oleh ketua majelis hakim Sunoto. Dia berpendapat Ira dkk seharusnya divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.![]()
Nasional 4 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Gaya Hidup | 4 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Parlemen | 1 hari yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu
Opini | 12 jam yang lalu