Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Catat! Alat Peraga Kampanye 'Haram' Dipasang Tempat-tempat Ini

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 23 Juli 2023 | 12:00 WIB
Ilustrasi bendera Parpol di jalanan. (Foto: Repro)
Ilustrasi bendera Parpol di jalanan. (Foto: Repro)

RAJAMEDIA.CO - Jakarta  - Masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri telah membuat aturan baru terkait batasan-batasan selama kampanye di Pemilu 2024.

Melansir laman Disway, aturan pelarangan tersebut tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Aturan baru yang dibuat KPU itu, salah satunya soal pelarangan pemasangan bahan dan alat peraga kampanye di tempat-tempat tertentu.

Bahan kampanye dilarang ditempelkan atau beredar di tempat ibadah, umah sakit atau tempat layanan kesehatan, dan tempat pendidikan baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi.

Selain itu, bahan kampanye juga dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman serta pepohonan.

Sementara itu, alat peraga kampanye (APK) juga dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, gedung dan fasilitas milik pemerintah, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Larangan-larangan di atas termasuk pemasangan di halaman, dinding, maupun pagar.

Berikut daftar bahan dan alat peraga kampanye ini diatur KPU di dalam Pasal 33 dan 34 Peraturan KPU:

Bahan kampanye meliputi:

a. Selebaran
b. Brosur
c. Pamflet
d. Poster
e. Stiker
f. Pakaian
g. Penutup kepala
h. Alat minum/makan
i. Kalender
j. Kartu nama
k. Pin
l. Alat tulis

Sementara itu, alat peraga kampanye mencakup reklame, spanduk, dan umbul-umbul.

Aturan yang sama melalui Pasal 69 juga melarang partai politik peserta pemilu berkampanye sebelum dimulainya masa kampanye.

Partai politik peserta pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik sebelum masa kampanye dimulai, namun sosialisasi itu hanya bersifat internal.

Ketentuan itu termaktub dalam Pasal 79.

Dalam sosialisasi secara internal tersebut, partai politik hanya diperbolehkan memasang bendera secara internal, juga menggelar pertemuan terbatas secara internal dengan terlebih dulu memberi tahu KPU dan Bawaslu.rajamedia

Komentar: