Bukan Seputar Harun Masiku! Yasona Sebut KPK Tanya Surat DPP PDIP Soal Penetapan Caleg
RAJAMEDIA.CO - Polhukam, Jakarta - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengaku diminta memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke KPU tentang, eh ke Mahkamah Agung (MA), untuk permintaan fatwa,” kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).
Dikatakan Yasonna, surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019.
Yasonna juga menjelaskan surat balasan dari MA.
“Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” ucap Yasonna.
Yasonna tidak memerinci lebih jelas surat yang diurusnya pada 2019. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Yasonna menegaska tidak dicecar soal keberadaan buronan Harun Masiku oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tidak, tidak ada (pertanyaan soal keberadaan Harun),” kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Pembedaan itu dikarenakan adanya demo dari tiga kelompok masyarakat di depan Gedung Merah Putih KPK. Sehingga, pintu depan Lembaga Antirasuah ditutup.
Mengatasi itu, Yasonna diberikan jalur keluar lewat pintu belakang. Tepatnya, lewat jalur Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK. “Sudah selesai, lama, karena ada demo, enggak bisa keluar,” ucap Yasonna.
Keamanan 6 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Gaya Hidup | 3 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu